HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Merevitalisasi Pasar Tradisional di Salatiga menuju Pasar Sehat

Penulis: Yakub Adi Krisanto SH MH

OPINI | HARIAN7.COM – Pasar tidak sekedar tempat bertemunya penjual dan pembeli. Pasar menjadi manifestasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dalam kehidupan sosial-ekonomi. Manifestasi nilai-nilai terjadi karena pasar menjadi pusat kegiatan sosial-ekonomi, yang didalamnya meniscayakan pemupukan hubungan ekonomi yang mengarah pada interaksi sosial (Azizul Khakim, 2024). Ditengah perkembangan pasar modern, pasar tradisional menolak punah untuk berusaha tetap eksis. Keberadaan pasar tradisional seolah menjaga marwah keberadaannya (selalu) mengawal perkembangan suatu daerah dalam suatu rangkaian perjalanan peradaban.

Pasar tradisional di Salatiga ditengah gempuran kehadiran pasar modern masih tetap bertahan dan keberadaannya ditegaskan dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Salatiga berusaha memperkuat keberadaan pasar tradisional yang telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari perkembangan kota. Perda No. 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan, Pemberdayaan dan Perlindungan Pasar Tradisional. Dengan judul perda tersebut, Pemkot Salatiga hendak mengelola, memberdayakan dan melindungi pasar tradisional yang bertujuan untuk menciptakan pasar tradisional yang tertib, teratur, aman, bersih dan sehat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang perdagangan barang/jasa, menjadikan pasar tradisional sebagai penggerak roda perekonomian daerah, dan menciptakan pasar tradisional yang berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.

Selanjutnya, menindaklanjuti perda tersebut, Pemkot Salatiga menerbitkan Peraturan Walikota No. 23 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Tradisional. Apabila dalam Perda mendefinisikan Pengelolaan Pasar Tradisional adalah penataan Pasar Tradisional yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Pasar Tradisional. Perwali memberi definisi dengan cakupan lebih luas yaitu upaya terpadu yang dilakukan untuk menata dan membina kebcradaan Pasar yang meliputi kebijakan perencanaan, perizinan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, pembinaan dan evaluasi serta penegakan hukum. Pertanyaanya adalah apakah saat ini pasar tradisional (di Salatiga) sudah dikelola sebagaimana ditentukan dan selama kurun waktu 2013 sampai dengan 2025, pasar tradisional telah mencapai tujuan yang ditentukan?

Pertanyaan tersebut diajukan bukan dalam konteks prosedur semata, melainkan substansial dalam hal perlukah dilakukan revitalisasi pasar (tradisional)? Karena untuk dapat menjadikan pasar tradisional bersaing dengan (keberadaan) pasar modern dan pusat perbelanjaan, pasar tradisional perlu berani berbenah. Pasar tradisional tidak sekedar memainkan peran konvensional sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi telah berhasil bertransformasi menjadi pasar yang berani bersaing (dengan pasar modern), dan sekaligus menjadi tujuan kuliner yang nyaman bagi masyarakat. Mengambil contoh sebagai referensi adalah dua pasar tradisional di kota Malang yaitu Pasar Oro-Oro Dowo dan Pasar Klojen.

Baca Juga:  MNEK 2025 di Bali: Perajin Lokal Raup Peluang Pasar Internasional

Pasar Oro-Oro Dowo dibangun pada tahun 1920 dan bertransformasi menjadi pasar tradisional yang menyandang prestasi sebagai pasar terbersih tingkat nasional. Atau Pasar Klojen yang menjadi daya tarik pengunjung berbagai kalangan untuk nongkrong di pasar sambil berburu sajian kuliner yang dijajakan. Dua pasar dicontohkan karena sebagai pasar tradisional berhasil mentransformasi dirinya, tidak hanya menjadi tempat bertemunya penjual pembeli tetapi mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan yang sering kelebihan tentang kenyamanan dan kebersihan dibandingkan dengan pasar tradisional dikemukakan.

Belajar dari pasar modern (dan/atau pusat perbelanjaan) yang menjadi daya tarik wisata sudah daerah, pasar tradisional sebaiknya bisa (berubah) menjadi rujukan bagi masyarakat (baca: konsumen/pembeli). Rujukan yang sepadan ketika dibandingkan dengan pasar modern, bahkan pasar tradisional menyajikan keunggulan yang tidak bisa disediakan oleh pasar modern. Pasar Klojen di Malang telah berhasil minat Gen-Z untuk berkunjung dan berbelanja di pasar tradisional dengan sajian jajanan tradisional dan modern dalam satu lokasi.

Bagaimana dengan pasar-pasar di Salatiga? Masalah klasik dari pasar tradisional seperti kumuh, tidak tertib, tidak nyaman, tidak hiegenis menjadi masih tetap melekat, termasuk pasar di Salatiga. Padahal pasar di Salatiga dicitakan menjadi pasar yang tertib, teratur, aman, bersih, dan sehat (Pasal 3 huruf a Perda No. 12 Tahun 2013). Kondisi ini seolah menegaskan bahwa kehadiran pemangku kepentingan pasar tradisional (pedagang pasar, penduduk, pemerintah daerah, konsumen dan pengunjung pasar) belum mampu berkontribusi pada realiasi yang dicitakan tersebut.

Masih adanya kesejangan antara yang dicitakan dengan yang senyatanya semakin menjauhkan dari tujuan pengelolaan, pemberdayaan dan perlindungan pasar tradisional untuk menciptakan pasar tradisional yang berdaya saig dengan pusat perbelanjaan dan toko modern (Pasal 3 huruf d Perda No. 12 Tahun 2013). Kesenjangan ini akhirnya menegaskan kegagalan Pemkot Salatiga untuk melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan, pemberdayaan, dan perlindungan pasar tradisional yang terencana dan terarah sesuai tujuan yang ditetapkan (Pasal 6 ayat (1) Perda No. 12 Tahun 2013).

Baca Juga:  115 Petugas Dilibatkan, Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada di Kabupaten Semarang Mulai Berjalan

Pasar tradisional di Salatiga terbagi menjadi dua yaitu pasar daerah apabila dibangun dan dikelola oleh pemerintah daerah dan/atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan dan pasar swasta apabila dibangun dan dikelola oleh swasta baik orang perseorangan maupun badan (Perda No. 12 Tahun 2013). Pasar Daerah sendiri dibagi menjadi dua yaitu pasar umum dan pasar khusus (Pasal 3 ayat (1) Perwali No. 38 Tahun 2018). Pasar umum adalah pasar tradisional yang memperjualbelikan jenis dagangan kebutuhan umum, sedangkan pasar khusus adalah pasar tradisioanl yang memperjualbelikan jenis dagangan kebutuhan tertentu. Di Salatiga terdapat 9 pasar umum, dan 7 pasar khusus. Dalam Perda, definisi pasar umum dan pasar khusus lebih bisa memberikan karakteristik pengklasifikasian. Pasar umum dengan karakteristik jenis dagangan yang diperjualbelikan lebih dari satu jenis dagangan secara berimbang dan tersedia cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan pasar khusus mempunyai karakteristik jenis dagangan yang diperjualbelikan sebagian besar terdiri dari satu jenis dagangan beserta kelengkapannya.

Revitalisasi pasar tradisional di Salatiga dapat dilakukan dengan melihat kembali aspek pengelolaan, pemberdayaan dan perlindungan. Penataan menjadi kunci agar perlindungan dan pemberdayaan lebih optimal, dapat direaliasikan mendekati aspek yang diciitakan. Penataan ini perlu diletakkan pemahaman bahwa pasar tidak sekedar tempat bertemunya penjual dan pembeli, melainkan menjadi alternatif rekreasi yang mampu menopang atau berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Perekonomian daerah tidak semata dari sisi pedagang yang omsetnya naik karena peningkatan transaksi dari jumlah kunjungan. Melainkan mampu menjadi alternatif sumber pendapatan daerah dari berbagai retribusi yang sudah ada, maupun peningkatan kapasitas ekonomi dari fasilitas yang sudah tersedia.

Pengelolaan, pemberdayaan dan perlindungan pasar tradisional dibutuhkan patokan (benchmarking) dan patokan ini perlu ditingkatkan dengan memberikan perbandingan dengan yang sudah ada. Perbandingan baik dengan pasar tradisional lainnya seperti dicontohkan diatas, maupun dengan pasar modern dan pusat perbelanjaan. Pemberdayaan pasar tradisional mencakup kemampuan bersaing dengan pasar modern dan pusat perbelanjaan, sedangkan perlindungan mencakup tidak sekedar mempertahankan, melainkan meningkatkan kemampuan perlindungan agar bisa bersaing atau setara bahkan lebih memiliki keunggulan dibandingkan dengan pasar modern dan pusat perbelanjaan. Pemberdayaan dan perlindungan pasar tradisional sangat tergantung pada penataan yang termasuk dalam pengelolaan pasar. Penataan dimaksud mencakup perencaan, pelaksanaan dan pengendalian.

Baca Juga:  Inspirasi Pendidikan: Menghidupkan Nilai Agama dengan Dongeng Boneka, Hidupkan Semangat Isra Mi'raj di SDN Suruh 02

Untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional (pemberdayaan dan perlindungan), peningkatan patokan perlu dilakukan. Indicator patokan terhadap fasilitas pasar dalam hal pemeliharaan untuk menjaga fungsinya perlu ditata ulang. Penataan ulang diawali dengan audit terhadap fasilitas pasar baik fasilitas utama maupun penunjang (Pasal 17 Perda No. 12 Tahun 2013). Fasilitas pasar inilah yang menjadi faktor utama untuk mencapai tujuan (keberadaan) pasar tradisional. Pengabaian terhadap pemeliharaan fasiilitas semakin menjauhkan dari tujuan, dan berakibat pada kegagagaln untuk menjadi penggerak roda perekonomian daerah dan bersaing dengan pasar modern dan pusat perbelanjaan. Fasilitas pasar yang (telah) direncanakan dan dibangun ternyata mengalami degradasi fungsi, bahkan disfungsi sehingga tidak mampu berkontribusi pada penciptaan pasar tradisional yang tertib, teratur, aman, bersih, dan sehat.

Pemkot Salatiga perlu menjadikan rujukan pengaturan pasar sehat yang keluarkan Kemenkes untuk meningkatkan patokan bagi pasar tradisional. Pasar sehat ini dapat menjadi patokan apabila hendak meningkatkan kualitas pasar tradisional di Salatiga. Pasar sehat didefinisikan kondisi pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan sehat melalui pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, serta sarana dan prasarana penunjang dengan mengutamakan kemandirian komunitas pasar (Pasal 1 angka 1 Permenkes No. 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat).

Rujukan bagi pasar tradisional untuk meningkatkan patokan adalah standar baku mutu kesehatan lingkungan. Standar inilah yang perlu diupayakan terealisasi dalam revitalisasi pasar tradisional di Salatiga. Ketaatan atau kepatuhan dalam memenuhi berbagai standar yang ditentukan akan berpengaruh dalam pencapaian transformasi pasar tradisional yang dicitakan. Dalam hal menjamin terpenuhinya ketaatan, faktor sumber daya manusia memegang peranan penting dengan melakukan, pertama, pelatihan partisipasi perubahan perilaku hygiene dan sanitasi, kedua, pelatihan pembersihan pasar, ketiga, pelatihan manajemen radio komunitas, dan keempat, pelatihan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!