HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Menyikapi Pemasangan Spanduk ‘Dijual’, MIN dan Kemenag Salatiga Bentuk Tim Pengembang Untuk Selesaikan Masalah

MIN Salatiga, yang bangunan gedungnya bermasalah.

Laporan: Bang Nur

Editor: Shodiq

SALATIGA,harian7.com – Menanggapi pemasangan spanduk mmt bertuliskan “Dijual Cepat Tanah Seluas 931 meter” oleh ahli waris,  pemilik tanah yang diatasnya berdiri Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Salatiga, di Gamol RT 4/RW VI, Kecandran Sidomukti, Kota Salatiga, pihak sekolah akan membentuk Tim Pengembang. Hal tersebut diungkapkan Kepala MIN Salatiga, Samhudi SPd saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Sabtu (28/08/2021).

Diungkapkanya, bahwa lembaga pendidikan disini  merupakan lembaga atau sekolah negeri dan segala sesuatunya milik pemerintah. Dari segi hukum, menempel sesuatu di bangunan milik penerintah itu ada aturannya.

“Yang mengagetkan pemasangan atau penempelan tulisan “Dijual” itu tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Selain itu mengapa dipasang pas sore hari, saat sekolah sudah tutup, ” terang Samhudi SPd. 

Baca Juga:  Komisi C DPRD Kendal Sidak ke Rusunawa dan Rumah Komunitas Weleri

Samhudi menyampaikan, mengenai permasalahan tersebut, akhirnya MIN Salatiga dan Kantor Kemenag Salatiga langsung bergerak cepat dengan membentuk Tim Pengembang. 

“Tim ini terdiri dari perwakilan Kantor Kemenag, MIN Gamol, Komite Sekolah, dan Tokoh masyarakat setempat,”tuturnya.

Tim Pengembang ini, lanjut Samhudi, dalam kerjanya atau dalam proses tidak akan gegabah atau sembrono dalam melakukan penyelesaian. 

“Karena pihak ahli waris sudah menguasakan pada kuasa hukum maka langkah Tim Pengembang juga akan menemui kuasa hukum dari ahli waris tersebut,”ungkapnya.

Ditambahkan Samhudi, Yang jelas, ada barang yang dipasang tentunya ada orang yang memasangnya. Dan, MIN Salatiga akan segera melakukan negosiasi dengan kuasa hukum ahli waris. 

“Mengapa kita segera melangkah juga, karena untuk menjaga suasana kondusifitas lingkungan sekolah secara khusus dan masyarakat Gamol secara umum. Paling tidak nanti setelah ada negosiasi, tulisan “Dijual” itu dapat diturunkan oleh pihak pemasang,”jelasnya.

Baca Juga:  Gotong Royong Bersihkan Kali Ulo: Antisipasi Banjir Susulan di Magetan

Menurut Samhudi,  Tim Pengembang yang sedang berproses ini akan mencari solusi terbaik. Karena MIN Salatiga ini adalah instansi atau lembaga negeri milik pemerintah. Dan ini harus segera diselesaikan. Apalagi, sampai sekarang ini tanah ini juga belum bersertifikat, untuk itu dari pihak Kantor Kemenag Salatiga bersama ahli waris akan segera mencari jalan terbaik. 

“Sekarang ini, kita disini bisa dikatakan was-was. Harapan kami, secepatnya tulisan “Dijual” itu dapat segera diturunkan, karena sudah mulai mengarah pada penyelesaian yang terbaik,”terang Samhudi. 

Dijelaskan Samhudi, MIN Salatiga ini berdiri sejak tahun 1960-an dan menjadi MI Negeri (MIN) mulai tahun 1997 dan sampai sekarang memiliki jumlah siswa atau anak didik sebanyak 414 anak. 

Baca Juga:  Mayat Mengambang di Kali Parat, Korban Diketahui Warga Salatiga

 “Dengan adanya pemasangan spanduk “Dijual” tersebut, orangtua anak didik tetap tenang dan tetap kondusif,”pungkasnya.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Salatiga M Taufiqur Rahman saat dihubungi harian7.com mengatakan, bahwa ini masalah lama yang diangkat kembali jauh sebelum dirinya bertugas di Kemenag Kota Salatiga. 

“Sebelum saya dinas di Kemenag Salatiga masalah ini telah ada. Kita segera untuk upayakan penyelesaian masalah ini agar tidak berlarut-larut, ” tandasnya.(*)

Berita sebelumnya:

Tanggapi Persoalan Lahan MIN Salatiga, Ketua DPC PDIP Salatiga: ‘Itu Bisa Diselesaikan Dengan Baik, Adanya Protes Pasti Karena Kebuntuan Komunikasi’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!