Menteri Nusron Wahid: Tanah Harus Berfungsi Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat
Laporan: Shodiq
UNGARAN | HARIAN7.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepemilikan tanah harus memiliki fungsi sosial agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Pernyataan ini disampaikan saat ia menyerahkan sertipikat tanah program konsolidasi tanah di Jawa Tengah kepada perwakilan warga di Kaligawe, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada Kamis (27/2/2025) siang.
Menurut Menteri Nusron, tanah tidak boleh hanya menjadi aset diam, tetapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar, seperti pembangunan ekonomi, fasilitas umum, dan kesejahteraan sosial.
“Tanah yang dimiliki warga harus berfungsi sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” tegasnya.
Dalam acara tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Dirjen Pengadaan Tanah Embun Sari, Kepala BPN Jawa Tengah Lampri, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, yang mewakili Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha. Sejumlah pejabat daerah lainnya juga turut hadir dalam kegiatan ini.(*)
Tinggalkan Balasan