HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Menteri Nusron Wahid: Tanah Harus Berfungsi Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat

Laporan: Shodiq

UNGARAN | HARIAN7.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepemilikan tanah harus memiliki fungsi sosial agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Pernyataan ini disampaikan saat ia menyerahkan sertipikat tanah program konsolidasi tanah di Jawa Tengah kepada perwakilan warga di Kaligawe, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada Kamis (27/2/2025) siang.

Baca Juga:  Visi Politik Pulau Taliabu, Kolaborasi Gerindra dan Golkar Mendukung Sashabila Mus Sebagai Calon Bupati

Menurut Menteri Nusron, tanah tidak boleh hanya menjadi aset diam, tetapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar, seperti pembangunan ekonomi, fasilitas umum, dan kesejahteraan sosial.

“Tanah yang dimiliki warga harus berfungsi sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Gibran Tekankan Terkait Percepatan Vaksinasi

Dalam acara tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Dirjen Pengadaan Tanah Embun Sari, Kepala BPN Jawa Tengah Lampri, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, yang mewakili Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha. Sejumlah pejabat daerah lainnya juga turut hadir dalam kegiatan ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!