Menjaga Kebebasan Pers, Gabungan Jurnalis di Ngawi Gelar Aksi Damai Tolak Revisi RUU Penyiaran
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Pada Jumat, 31 Mei 2024, halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menjadi ajang aksi unjuk rasa dari organisasi gabungan Pers dan Jurnalis pro Demokrasi.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI.
Pagi itu, para jurnalis mulai berkumpul di air mancur depan kantor Kabupaten Ngawi pada pukul 08.30 WIB. Dengan semangat yang menggebu, mereka berjalan mundur menuju Kantor DPRD Kabupaten Ngawi.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan “TOLAK REVISI UU PENYIARAN!!!”, “Dukung Kebebasan PERS, TOLAK REVISI UU PENYIARAN”, “BEBASIN BERITA”, “STOP Kriminalisasi Jurnalis!”, serta “Pers Merdeka, Rakyat Berdaya, Cinta Damai, Pro Demokrasi, Suara Kami Tidak Bisa Dibungkam.”
Aswi Manar, koordinator aksi damai, dalam orasinya menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
“Aksi ini adalah bentuk nyata penolakan kami terhadap upaya-upaya yang dapat membungkam kebebasan pers,” ujar Aswi dengan lantang di depan para peserta aksi.
Para jurnalis yang tergabung dalam aksi damai ini meminta dukungan dan kepastian dari DPRD Kabupaten Ngawi. Tanggapan positif pun datang dari Ketua DPRD Heru Kusnindar yang didampingi sejumlah anggota dewan. Mereka menerima para peserta aksi di halaman kantor DPRD.
Heru menyatakan dukungannya dan berjanji akan mengirimkan petisi yang ditandatangani oleh peserta aksi ke DPR RI di Senayan. “Kami mendukung penuh aksi damai ini dan akan menyampaikan aspirasi kalian ke Senayan,” kata Heru di hadapan para jurnalis.
Selain itu, Jatmiko, seorang wartawan senior, menyuarakan kekhawatirannya tentang independensi media yang terancam oleh revisi UU Penyiaran ini.
“Semoga dengan adanya aksi damai ini, solidaritas para insan pers semakin kuat dan apa yang diharapkan Dewan Pers dapat terkabulkan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan