HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Menilik Kasus Penganiayaan di STIP, Drama Kelam di Balik Gelapnya Lautan

Ilustrasi. Istimewa.

Polisi Menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan di STIP

JAKARTA | HARIAN7.COM – Polisi Jakarta Utara telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Putu Satria Ananta Rustika (19), seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Ketiga tersangka baru tersebut adalah senior satu tingkat di atas korban, dengan inisial KAK alias K, WJP, dan FA alias A.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyampaikan kepada wartawan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut dengan peran yang berbeda, mulai dari mengawasi hingga memanggil korban sebelum dilakukan penganiayaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kita lakukan penyidikan berikutnya dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Gidion.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan penambahan tiga tersangka baru ini, jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut menjadi empat.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Tegar Rafi Sanjaya diduga melakukan pemukulan terhadap korban yang menyebabkan kematian Putu Satria Ananta Rustika.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!