Membongkar Jaringan Judi Online di Banyumas, Kapolda Jateng: Kami akan bertindak tegas
Editor: Shodiq
BANYUMAS | HARIAN7.COM – Pada Selasa pagi (25/6/2024), Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menggelar press release di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, mengungkap kasus besar judi online. Bersama Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Kapolda menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi prioritas utama.
“Press conference ini mengungkap kasus pada Rabu (19/6/2024), dengan 11 tersangka sudah ditangkap dan 1 masih buron,” ujar Kapolda.
Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini mencakup tiga TKP di Purwokerto Timur dan Utara. Para pelaku menggunakan ratusan komputer dan PC yang disamarkan sebagai permainan game untuk menghasilkan chips yang dijual melalui Facebook.
Barang bukti yang diamankan meliputi 502 set komputer, 90 PC, 134 flashdisk, 62 modem, 3 DVR CCTV, 8 switch hub, 11 HP, 5 buku tabungan, 5 kartu ATM, dan uang tunai Rp 11.300.000.
“Saya warning, jangan coba-coba terlibat perjudian karena kami akan bertindak tegas,” tegas Kapolda.
Prof. Hibnu Nugroho memuji kinerja Polda Jateng meskipun aplikasi judi sering muncul kembali setelah ditutup. Ini menjadi tantangan besar bagi Polri ke depannya.(Ril)
Tinggalkan Balasan