HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Melalui Rapat GTRA Akan Hasilkan Solusi Yang Baik Untuk Masyarakat

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com
– Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gelar rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) membahas mengenai tanah PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Kecamatan Cipari dan tanah RW 23 Kelurahan Donan, Cilacap Tengah. 

Acara yang digelar Kamis, (15/06/2023) do salah satu hotel di Kabupaten Cilacap dibuka Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria

(GTRA) Kabupaten Cilacap. 

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Cilacap sekaligus sebagai Ketua GTRA, Yunita Dyah Suminar meminta seluruh anggota tim GTRA untuk segera menyelesaikan semua persoalan terkait dua bidang tanah tersebut. Rapat ini akan menghasilkan keputusan yang baik bagi semua pihak. 

“Hari ini saya kumpulkan dengan BPN untuk menyelesaikan persoalan ini supaya ke depan tidak ada hal-hal yang menjadi tuntutan hukum,” katanya. 

Ia menambahkan, ketika kita ketemu, duduk bersama, rembugan, harapannya ya tidak ada yang tidak bisa diselesaikan. “Semua harus bisa diselesaikan dengan win-win solution. Dengan niatan yang baik. Jangka waktu secepatnya,” tandasnya.

Yunita juga berpesan, harus ada kerelaan dari dua belah pihak terkait apapun hasilnya. “Tentu harus ada kerelaan dari dua belah pihak yang satu merasa memiliki, masyarakat juga sudah menggunakan. Maka ketika ada hal-hal seperti kompensasi itu harus diselesaikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Jateng Tegaskan, Video Viral Tindakan Anggota Polri Terhadap Pelanggar Lalin Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Yunita menekankan harus ada kerelaan dari kedua belah pihak, karena yang satu merasa memiliki, sedangkan yang lain sudah menggunakan. 

“Maka masyarakat harus paham bahwa itu bukan miliknya. Ketika ada hal-hal yang bisa diselesaikan, oh ini ada kompensasi dan sebagainya. Itu bisa diselesaikan tetapi harapannya, ketika kita ketemu, duduk bersama, rembugan, yang tidak ada bisa diselesaikan dengan solusi yang sama-sama ingin selesai dengan niatan yang baik. Nek nang Jawa kan ana rembug, ya dirembug. Tidak usah pakai petenteng-petentengan. Gondog-gondogan, tidak ada. Artinya, nanti malah meriang. Ini secepatnya. Hari ini insya Allah ada jalan keluar. Hanya mungkin nanti secara resmi kan ketika ini sudah. Nih saya yang tadi RSA ya wislah tek wehna kowe bae, nanti kemudian diusulkan ke BPN agar bisa diredistribusi. Jadi masing-masing punya sertifikat,” ucapnya. 

Kalau sudah begitu, ujar Yunita, tahun depan bisa ada sertifikat. Intinya, ada ketidakjelasan tentang ini tanah milik siapa.eperti kemarin di bong China itu selesai karena “sudahlah, diberikan saja supaya masyarakat bisa menggunakan”. 

Baca Juga:  Polres Semarang Gelar Pelatihan Dan Kemampuan Fungsi Teknis Bidang Lantas

“Ayemlah, ini harapannya seperti itu. Cilacap sekarang ingin yang tanah timbul yang muncul di beberapa daerah, salah satunya di Cimrutu itu kan tanah timbul, kemudian dikelola oleh Kehutanan. Nah itu kita minta tanah timbul itu bisa kita kelola dan mungkin nanti bisa diberikan kepada masyarakat. Itu yang menjadi PR,” tutup Pj Bupati Cilacap.

Dalam laporannya, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cilacap Karsono menjelaskan tentang agenda yang dibahas dalam rapat GTRA ini yaitu menyangkut PT RSA dan RW 23 Kelurahan Donan, Cilacap Tengah. Untuk tanah di wilayah RW 23 Donan, akan dibahas mengenai kepemilikan tanah tersebut.

“Yang menyangkut Donan, beberapa waktu yang lalu, kami sudah rapatkan. Di sana bersebelahan dengan Karang Suci yang punya Dharma Mulia. Kita rapatkan dengan PSDA. Kami ingin kepastian, kami ingin mengetahui apakah itu merupakan tanah negara, atau tanah milik PSDA. Kalau itu bukan milik pemerintah bisa dijadikan objek redistribusi,” jelasnya. 

Sementara, terkait tanah milik PT RSA tim GTRA melakukan pendekatan kepada PT RSA untuk bisa melepaskan tanah kepada masyarakat yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Pemdes Karangsono, Nganjuk Serahkan BLT Ke Masyarakat

“GTRA melakukan pendekatan dengan RSA untuk bisa dilepaskan kepada saudara-saudara kita yang sudah menempati di sana. Informasi yang diterima RSA, mereka siap melepas 20 hektar, selain untuk kepentingan 400 orang, juga ada permintaan untuk pasar, masjid, pondok pesantren, serta makam. Dan kalau 20 hektar, pihak STAM (Serikat Tani Mandiri) Cilacap bisa memberikannya tanpa kompensasi,” imbuh Karsono.

Pihaknya berharap, melalui rapat ini akan menghasilkan solusi yang baik untuk masyarakat. “Saudara kita menunggu keputusan kita pada hari ini. Nanti jika hasilnya baik, seluruh pembiayaan dan sertifikat akan ditanggung oleh negara,” ujarnya. 

Sementara, Lurah Donan Tutur SSos menerangkan, tanah di Donan telah dihuni sejak tahun 70-an. 

Menurutnya, tanah itu memang seperti danau gundukan. “Paceranlah,” kata Tutur. 

Di tanah itu ada air yang menggenang, karena banyak penyakit malaria sehingga dibuat kolam, lama-kelamaan diurug jadi tempat tinggal dan dihuni warga di wilayah RW 23. 

“Awalnya RW 23 itu gabung dengan RW 12. Karena dimekarkan menjadi RW 23. Harapannya, permohonan warga bisa direalisasikan secepatnya, karena sudah berpuluh-puluh tahun,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!