Mediasi Gagal, Sengketa Aset PT. Tapak Bimo Group di PN Ungaran Berlanjut ke Sidang
Laporan : Shodiq

UNGARAN|HARIAN7.COM – Permasalahan sengketa lahan di Bawen yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Bawen – Yogyakarta Seksi 6 kembali mencuat. Sebelumnya, lahan milik Rusnan Nurjanah, Supiyah Sadji, Rugiyem Supardi, dan Sulastri digugat oleh oknum tokoh masyarakat dan LSM di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran.
Namun, semuanya berakhir dengan kemenangan pihak tergugat (pemilik lahan) dan saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kini, sengketa terjadi lagi antara Suyana sebagai penggugat dan Any Rochyani sebagai tergugat. Obyek yang disengketakan adalah aset lahan HGB PT. Tapak Bimo Group yang terkena proyek pembangunan jalan tol Bawen – Yogyakarta di Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Ketua PN Ungaran Kabupaten Semarang, Dr. Nur Kholis, S.H., M.H., melalui Juru Bicara Raden Anggara Kurniawan, S.H., M.H., membenarkan bahwa PN Ungaran sedang menangani Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Unr, tertanggal Rabu, 17 April 2024. Penggugatnya adalah Suyana, Komisaris PT. Tapak Bimo Group, dan tergugatnya adalah Any Rochyani, Direktur Keuangan PT. Tapak Bimo Group sekaligus putri tunggal Marsidi, pemilik perusahaan tersebut. Obyek sengketa adalah lahan milik perusahaan seluas kurang lebih 21.000 meter persegi.
“Benar, PN Ungaran sedang menangani Perkara Perdata PMH Nomor 44/Pdt.G/2024/PN.Ungaran dengan penggugat Suyana dan tergugat Any Rochyani,” terangnya saat ditemui harian7.com di Kantor PN Ungaran, Rabu(29/05).
“Setelah dilakukan mediasi oleh hakim mediator, tidak ada titik temu sehingga mediasi gagal. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan materi gugatan oleh penggugat hari ini, Rabu (29/5). Selanjutnya, jawaban tergugat akan disampaikan pada 5 Juni,” bebernya.
Suyana, melalui kuasa hukumnya Dian Risandi Nusbar, dalam materi gugatannya menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia berharap PN Ungaran menetapkan penggugat sebagai pemegang dan/atau pemilik 50 persen saham di PT. Tapak Bimo Group. Selain itu, ia menuntut tergugat untuk menyerahkan ganti kerugian materiil sebesar 50 persen dari total nilai aset milik PT. Tapak Bimo Group.
“Aset PT. Tapak Bimo ini terkena dampak tol dan pastinya mendapatkan ganti untung. Klien saya, Bapak Suyana, selaku Komisaris, kok tidak pernah dilibatkan. Padahal beliau juga memiliki saham 50 persen di PT. Tapak Bimo,” tutur Risandi usai sidang, Rabu (29/5) pagi.
Menurut Risandi, ketidaktransparanan Any Rocyani sebagai Direktur Keuangan menjadi salah satu alasan Suyana mengajukan gugatan ke PN Ungaran.
“Lahan yang terkena tol sudah tercatat dalam aset PT. Tapak Bimo. Seharusnya, pihak manajemen melibatkan klien kami, Suyana, dalam pemberkasan dan proses pencairan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGR) pembangunan jalan tol Bawen – Yogyakarta,” tegasnya.
Menanggapi gugatan Suyana, Muhtar Mungin, kuasa hukum Any Rocyani, berkomitmen menghadapi dan memperjuangkan amanah kliennya yang tertuang dalam surat kuasa.
“Kami selaku kuasa hukum akan selalu komitmen menjalankan amanah dari Ibu Any Rocyani. Kami akan mengikuti agenda sidang sesuai ketentuan,” katanya.”Terkait bentuk perlawanan kami, nanti akan kami sampaikan dalam jawab menawab saat sidang. Jika gugatan penggugat dikabulkan, kami akan taat hukum dan mematuhi keputusan hakim,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan