HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Masyarakat Kampung Rea-Rea Segera Nikmati Aliran Listrik Energi Terbarukan

Kep.Selayar,harian7.com – Harapan masyarakat kampung Rea-Rea, Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan untuk dapat menikmati aliran listrik seperthalnya kampung-kampung lain akan segera terwujud menjadi sebuah kenyataan dan bukan lagi sekedar isapan jempol.

Hal tersebut terjawab dari season wawancara antara wartawan dengan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan, Drs. Mesidiyono, Ec, Dev diruang kerjanya, pada hari Jum’at, (05/01) sore.

Solusi diberikan Drs. Mesdiyono yang dalam waktu dekat akan terbang ke Jakarta untuk mengantar dan berupaya meloloskan sejumlah proposal permohonan pengadaan bantuan pembangkit listrik tenaga surya panel raksasa.

Baca Juga:  Dandim Cilacap Serahkan Bantuan Kedukaan Anggotanya Yang Telah Meninggal Dunia

Dalam kaitan itu, pihaknya meminta bantuan kerjasama masyarakat dan pemerintah kelurahan setempat untuk secepatnya membuat dan mengajukan proposal permohonan pengadaan bantuan pembangkit listrik tenaga solar sel melalui kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar untuk diikutkan bersama dengan proposal lainnya yang akan diantar ke Jakarta.

Proposal diharapkan dapat dilampiri dengan surat keterangan hibah pengadaan lahan pemasangan panel solar sel seluas 1000m²  lengkap bersama tanda tangan pemohon, dalam hal ini : kepala lingkungan. Kepala dusun yang diketahui oleh Lurah dan Camat.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka, Bupati Mesuji Langsung Ditahan KPK

Selain proposal dan surat keterangan hibah lahan yang dibubuhi dengan materai enam ribu rupiah, proposal wajib melampirkan tanda tangan masyarakat selaku pemanfaat pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang akan diurus melalui Kementerian Sumberdaya Energi dan Mineral (ESDM) di Jakarta.

Mesdiyono menegaskan, persoalan pengadaan pembangkit listrik tenaga terbarukan  untuk pemukiman sesungguhnya bukan merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan terpadu satu pintu, dan Ketenagakerjaan.

Dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, dan ketenagakerjaan hanya bertanggung jawab menangani pengadaan pembangkit listrik tenaga terbarukan untuk kepentingan penerangan lampu jalan dan fasilitas umum.

Baca Juga:  Oknum Kades Sebut Wartawan/LSM Yang Masuk Kabupaten Semarang Harus Kulonuwun ke LSM PKP, Dinilai Telah ‘Over Lap’

Akan tetapi, pihaknya siap menjembatani setiap bentuk keluhan dan aspirasi masyarakat yang bertalian dengan persoalan energi listrik terbarukan. Mesdiyono bahkan siap memediasi persoalan masyarakat kampung Rea-Rea ke Kantor PT. PLN (Persero) Ranting Kepulauan Selayar, jelasnya dihadapan wartawan.
Di samping itu, dia berharap agar seluruh proposal yang akan dbawah ke Jakarta dapat terealisasi sesuai dengan harapan yang diajukan masyarakat. (fadly syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!