HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Mantan Bupati Cilacap, Probo Yulastoro Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 6.880 M

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com
– Mantan Bupati Cilacap, Probo Yulastoro yang terdakwa kasus korupsi untuk yan kedua kalinya mengembalikan uang pemgganti perkara tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. 

Pengembalian uang negara tersebut, dilakukan terdakwa Probo melalui kuasa hukumnya Bambang Sri Wahono dan Guyub Bekti Basuki Senin, (28/3/2022) siang di kantor Kejari Cilacap.

Penyerahan uang negara yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu, diterima langsung Kepala Kejari (Kajari) Cilacap Sunarko, dan disaksikan Kepala Seksi (kasi) Pidana Khusus (Pidus) Sonang Simanjutak dan Jaksa lainnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun Akibat Pecah Ban di Tingkir Salatiga, Lima Kendaraan Terlibat, Tidak Ada Korban Jiwa

Kepala Kajari Cilacap Sunarko melalui Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak menjelaskan, bahwa dari total kerugian negara yang dikorupsi sebesar Rp 7,880 miliar, terdakwa Probo Yulastoro mengembalikan uang tersebut sebanyak Rp 6.880 M. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) tahun 2006 lalu.

Baca Juga:  Lomba Tetek di Kecamatan Kunduran Meriahkan HUT RI Ke 73

“Pengembalian kerugian negara ini, sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, bahwa Kejari Cilacap hanya sebagai perantara resmi untuk menerima pengembalian uang kerugian negara tersebut. Jumlah ini merupakan sebagian besar dari Rp 7.880.000.00,-  pada perkara korupsi. 

“Yang bersangkutan  menyerahkan kerugian negara secara sukarela, melalui kuasa hukumnya,” tandasnya. 

Pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa tersebut, menurutnya merupakan bagian dari upaya Kejari Cilacap untuk menyelamatkan uang negara.

Baca Juga:  Pengelola Pasar Sumpiuh Banyumas Gelar Vaksinasi Jenis Pfizer & Astrazeneca

“Bahwa dengan telah dibayarkan uang pengganti hari ini sebesar Rp 6.880 M tersebut, sehingga uang pengganti sebesar Rp. 7.880 milyar sesuai putusan pengadilan telah dibayarkan seluruhnya atau lunas,” pungkasnya.

Sebelumnya mantan Bupati Cilacap yang terjerat kasus koripsi tersebut pada tanggal 1 Maret 2021 telah mengembalikan uang sebanyak Rp 1 Miliar, sedang denda sebanyak 200 juta dilakukan pada 28 Januari 2021,. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!