Mantan Bupati Cilacap, Probo Yulastoro Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 6.880 M
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Mantan Bupati Cilacap, Probo Yulastoro yang terdakwa kasus korupsi untuk yan kedua kalinya mengembalikan uang pemgganti perkara tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.
Pengembalian uang negara tersebut, dilakukan terdakwa Probo melalui kuasa hukumnya Bambang Sri Wahono dan Guyub Bekti Basuki Senin, (28/3/2022) siang di kantor Kejari Cilacap.
Penyerahan uang negara yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu, diterima langsung Kepala Kejari (Kajari) Cilacap Sunarko, dan disaksikan Kepala Seksi (kasi) Pidana Khusus (Pidus) Sonang Simanjutak dan Jaksa lainnya.
Kepala Kajari Cilacap Sunarko melalui Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak menjelaskan, bahwa dari total kerugian negara yang dikorupsi sebesar Rp 7,880 miliar, terdakwa Probo Yulastoro mengembalikan uang tersebut sebanyak Rp 6.880 M. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) tahun 2006 lalu.
“Pengembalian kerugian negara ini, sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa Kejari Cilacap hanya sebagai perantara resmi untuk menerima pengembalian uang kerugian negara tersebut. Jumlah ini merupakan sebagian besar dari Rp 7.880.000.00,- pada perkara korupsi.
“Yang bersangkutan menyerahkan kerugian negara secara sukarela, melalui kuasa hukumnya,” tandasnya.
Pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa tersebut, menurutnya merupakan bagian dari upaya Kejari Cilacap untuk menyelamatkan uang negara.
“Bahwa dengan telah dibayarkan uang pengganti hari ini sebesar Rp 6.880 M tersebut, sehingga uang pengganti sebesar Rp. 7.880 milyar sesuai putusan pengadilan telah dibayarkan seluruhnya atau lunas,” pungkasnya.
Sebelumnya mantan Bupati Cilacap yang terjerat kasus koripsi tersebut pada tanggal 1 Maret 2021 telah mengembalikan uang sebanyak Rp 1 Miliar, sedang denda sebanyak 200 juta dilakukan pada 28 Januari 2021,. (*)
Tinggalkan Balasan