HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Maling di Konter HP, Residivis Asal Banjarnegara Sikat Uang Tunai Rp 100 Juta dan Barang Lain – Uang Hasil Maling Untuk Beli Mobil Bak Terbuka

Tersangka Slamet dan barang bukti mobil bak terbuka saat gelar perkara di Polres Salatiga.

SALATIGA, harian7.com – Slamet Prakosa (51) warga Larangan Rt 02 Rw 03, Desa Blitar, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara yang selama ini merupakan residivis, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Salatiga di Banjarnegara. Tersangka diringkus petugas karena telah melakukan pencurian di Konter HP ‘RM’ Jalan Moh Yamin Ruko Blok 7 RT 01 RW 12, Kel Salatiga, Kec Sidorejo, Kota Salatiga pada Senin (3/2/2020) dan baru diketahui pukul 07.00 wib pagi.

          Pencurian ini berawal saat laporan korban Abraham Teguh Santosa ke Polsek Sidorejo Polres Salatiga terkait dengan Konter Hp ‘RM’ yang telah dibobol pencuri. Didiga pencuri membobol pada malam atau dini hari. Pencuri berhasil masuk dengan mencongkel gembok tralis, lalu masuk dengan menaiki tangga dan berhasil masuk konter. Sampai dalam konter, tersangka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 100.000.000, 1 HP merk Azuz SEType 551 serta DVR CCTV, sehingga total keseluruhan kerugian korban mencapai Rp 130 juta. Dari kasus ini, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Sidorejo dan Polres Salatiga.

          Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka ini setelah petugas menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan kasusnya. Dari laporan dan keterangan korban maupun sejumlah saksi, diperoleh pelakunya adalah Slamet Prakosa, yang kesehariannya sebagai penjual dawet ayu.

          “Tersangka akhirnya berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga di Banjarnegara beserta barang bukti yaitu mobil Mitsubishi T 120 SS pick-up warna hitam nopol R 1909 PW. Juga, satu buah HP serta sejumlah uang sisa pembelian mobil. Kini, residivis yang pernah mendekam di penjara di Banjarnegara ini, mendekam di tahanan Polres Salatiga. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” jelas AKBP Rahmad Hidayat SS didampingi Kasat Reskrim AKP Akhwan N dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Jumat (13/2/2020).

Baca Juga:  Waduh! Gara-gara Tergiur Jasa Unlock IMEI Murah, Warganet Tertipu, Begini Jelasnya

          Sementara, pengakuan tersangka Slamet Prakosa, bahwa dirinya awalnya tidak punya niat untuk mencuri. namun, karena dagangan yang sepi dan tidak mendapatkan uang, akhirnya nekat melakukan pencurian. Saat itu sedang jalan-jalan dan melihat ruko konter HP nampak sepi, saat itu pula timbul niat untuk mencuri. Lalu, dengan nekat mencongkel gembok tralis konter itu dan berhasil masuk dalam konter.

          “Saya mencuri itu sendirian saja dan berhasil masuk konter sekitar pukul 03.00 wib. Kemudian, saya menuju meja dalam konter itu ternyata lacinya tidak dikunci dan uang dalam laci langsung saya sikat bawa kabur. Uangnya ada Rp 100 juta, lalu saya ambil 1 buah HP dan DVR CCTV untuk hilangkan jejak. Uang hasil maling ini lalu saya gunakan untuk beli mobil bak terbuka di Banjarnegara seharga Rp 70 juta dan sisanya untuk foya-foya. Tetapi sampai tertangkap polisi, masih ada sisa uangnya,” kata tersangka Slamet kepada harian7.com, disela gelar perkara di Polres Salatiga.

          Menurut penjual dawet ayu di Pasar Raya Salatiga ini, sejak membeli mobil belum pernah menghasilkan uang. Diakuinya juga dulu pernah mendekam di penjara Banjarnegara karena kasus pencurian juga dan mendekam tidak sampai setahun. (Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!