HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Mengungkap Identitas Jenazah yang Ditemukan di Sungai Ambarawa

Laporan : Shodiq

Personel Polsek Ambarawa Polres Semarang, saat menerima pernyataan keluarga korban, Sabtu(25/5) petang. 

UNGARAN|HARIAN7.COM -Misteri penemuan jenazah seorang laki laki (Mister X) tanpa identitas di Sungai Panjang Kecamatan Ambarawa pada Sabtu(25/5) pagi pukul 09.30 Wib oleh pencari rumput, Isroni (24) menemui titik terang. Mayat tersebut diketahui bernama Rochimun(47) warga Kelurahan Baran Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang. 

Baca Juga:  Sering Terjadi Kecelakaan Yang Melibatkan Kendaraan Besar, AKBP Indra: JLS Salatiga Butuh Jalur Penyelamat

Kapolsek Ambarawa AKP Abdul Mufid S.H., MH., menerangkan bahwa korban tanpa identitas tersebut diketahui merupakan warga Desa Baran Kecamatan Ambarawa. 

“Betul dapat kami sampaikan bahwa, untuk identitas Jenazah yang ditemukan pada pagi hari oleh saudara Isroni saat mencari rumput di tepi sungai Panjang Ambarawa, adalah warga Desa Baran Kecamatan Ambarawa bernama S Rochimun (47).” ungkapnya, Sabtu(25/5) petang. 

Baca Juga:  Ratusan Peserta Ikuti Vaksinasi Moderna di Auditorium Kampus 3 IAIN Salatiga, Arif Maulana:"Saya sangat bersyukur bisa mengikuti vaksin moderna, karena tingkat perlindunganya sangat baik"

Diungkapkan, saat pihak keluarga mendatangi RSUD dr. Gunawan Mangunkusuno Ambarawa, keluarga berhasil mengidentifikasi korban berdasarkan atas informasi yang beredar tentang penemuan jenazah tersebut. 

Setelah melihat ciri ciri pada jenazah, kakak kandung korban, Tuminah(51), meyakini bahwa korban adalah adik kandungnya yang sejak hari selasa(21/5)pagi meninggalkan rumah. 

Baca Juga:  Ketua GNPK Jateng di Tetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polresta Banyumas Atas Dugaan Pemerasan Kades

“Adik saya meninggalkan rumah pada Selasa(21/05/2024)pagi, dan korban meninggalkan rumah dalam kondisi depresi,” ucapnya. 

Saat ini jenazah sudah dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan, dan pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan.(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!