HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kucing Birahi Serang Bocah di Salatiga, Seorang Dosen Dipolisikan

Ernawati didampingi kuasa hukumnya saat melapor di Polsek Tingkir.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Kucing merupakan hewan yang paling banyak dipelihara oleh manusia. Sehingga memelihara kucing memang mengasyikkan, terlebih lagi bagi seseorang yang sering berada di rumah.

Tingkahnya yang lucu dan bulunya yang lembut membuat orang tertarik untuk memeliharanya. Saat ini, kucing sudah menjadi peliharaan yang umum di masyarakat.

Banyak orang yang memelihara kucing karena tingkah dan penampilannya yang lucu. Namun memelihara kucing juga harus dirawat secara khusus agar tidak membahayakan orang lain.

Seperti peristiwa yang terjadi di Kota Salatiga. Seorang bocah yang masih duduk di bangku SD diserang kucing tetangganya. Akibatnya bocah tersebut mengalami luka yang cukup serius.

Ernawaty (45) warga Perumahan Taman Mutiara, RT 02 RW X, Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, pasca kejadian tersebut hingga beberapa hari menunggu itikad baik dari pemilik kucing atas peristiwa yang menimpa anaknya.

Namun rupanya pemilik kucing sedikitpun tidak merespon bahkan sepatah kata meminta maaf, sehingga peristiwa tersebut berujung ke jalur hukum.

Rabu (23/8/2023) pagi, Erna mendatangi Polsek Tingkir Polres Salatiga melaporkan pemilik kucing berinisial AS yang diketahui  seorang dosen.

Baca Juga:  Uji Coba Ganjil Genap Ke Obyek Wisata Baturraden Berhasil Kurangi Mobilitas

Laporannya langsung diterima SPKT Polsek Tingkir dan dalam laporannya dibuatkan Surat Terima Pengaduan yang ditangani Kanit SPKT II Aiptu Nurcholis.

Ernawati melalui Kuasa Hukum dari  Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Law Office Fast dan Associates dengan koordinator Tim Advokat Ign. Suroso Kuncoro SH, MH saat dikonfirmasi harian7.com mengatakan bahwa laporan ini baru langkah awal. Pasal yang kami adukan 490 ayat 2 KUHPidana. Dan kami akan terus mengawal kasus ini, karena saat ini kasus rabies tengah menjadi sorotan nasional.

Atas laporan ini, Ucok menjelaskan bahwa dalam perkembangannya nanti pihaknya menyerahkan kepada penyidik dan tidak ingin mendekte penyidikan. 

Karena Tim Kuasa Hukum memandangnya, ada unsur-unsur pasal lain yang bisa dijerat diantaranya Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Karantina. Serta, Pada Perbuatan Tidak Menyenangkan. 

“Selain itu, ada juga unsur perbuatan tidak menyenangkannya yang klien kami dengar dan alami sebelum adanya laporan ini,” ujar Ucok didampingi anggota Law Office Fast & Associates yakni H. Handyar Rhaditya SH CIL, Totok Suprapto SH, MH, Budy Sulistya Aji S SH serta Ricky Febrian Suputro SH.

Labih lanjut Ucok menegaskan kedatangannya ke Polsek sebagai langkah awal pasca ditunjuk sebagai Tim Pengacara wali dari anak korban, Muhammad Ali Akbar Pratama (9). 

Baca Juga:  Bentuk Karakter dan Kepribadian Yang Baik WBP, Rutan Salatiga Lakukan Ini, Bos Singkong Keju D9: Tidak ada kata terlambat untuk bertaubat

Ditambahkan Hendrianus Handyar Rhaditya, biasa disapa Hendy, apa yang dialami klaennya sebenarnya sudah sangat menjaga perasaan dan hati tetangga.

“Kami sudah mencoba untuk menunggu itikad baik dari pemilik kucing. Sebagai seorang dosen yang notabene sebagai tenaga pendidik begitu juga istrinya, seorang Guru di Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang harusnya dari awal datang menyampaikan keprihatinan,” terang Hendy. 

Apalagi,lanjut Hendy, kucing yang menyerang sempat diingatkan untuk diamankan atau dikandangkan sebagai mana saran Dinas Peternakan bahwa kucing harus dikarantina beberapa Minggu. 

Nyatanya, kucing yang menyerang Ali Akbar kembali datang ke tempat kejadian yakni rumah klaennya di balkon lantai 2 dan fakta tersebut membuat trauma anak korban. Belakangan, kucing justru dipindahkan ke Kebumen. 

“Pada kenyataannya informasi kami terima kucing diungsikan di Kebumen. Hal ini sangat disayangkan, bagaimana Dinas melakukan pemantauan padahal harusnya di karantina,” terangnya. 

“Jika dari awal saudara AS selaku pemilik kucing tanggap untuk speak, datang sebagaimana adapnya orang ketimuran, mungkin tidak sampai sejauh ini langkah klien kami,” imbuhnya. 

Baca Juga:  Akibat Tungku yang Tidak Padam Sempurna, Rumah Warga Kecandran Terbakar

Ungkapan senada disampaikan anggota tim kuasa Hukum lainnya, Budy Sulistya Aji, bahwa dari kasus ini bisa menjadi pembelajaran banyak pihak. Dan masyarakat pun dapat paham langkah apa yang harus ditempuh baik penanganan medis jika digigit/ di serang hewan ataupun para pihak yang berwenang menanganinya. 

“Jangan anggap enteng persoalan penyerangan kucing seperti dialami klien kami. Entah dampak kedepan terhadap anak klaen kami seperti bapa belum dapat diketahui. Dan yang pasti, jika ditingkat Polsek belum menemukan titik terang kami akan lanjutkan ke tingkat diatasnya,” pungkas Budy. 

Terpisah, pihak Polsek Tingkir saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan dan masih akan melakukan pendalaman.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah Muhammad Ali Akbar Pratama (9) di serang kucing tetangga tetangga birahi pada akhir bulan Juli tepatnya tanggal 31 Juli 2023 lalu.

Akibatnya, korban mengalami luka gigitan empat titik, sobek bekas cakaran di kaki bagian belakang serta cakaran di bagian bawah kaki kanan. 

Kondisi korban saat ini dalam pemantauan para pihak terkait diantaranya Dinas Kesehatan Kota (DKK), Puskesmas Sidorejo Kidul meskipun telah menjalani suntik raibes di IGD RSUD Salatiga.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!