HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Jejak Gelap Hiburan Malam Semarang – Polisi Bongkar Praktik Striptease di Mansion KTV & Bar

SEMARANG | HARIAN7.COM – Sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang, Mansion KTV & Bar, kini menjadi pusat perhatian setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik hiburan ilegal yang melibatkan tarian tanpa busana (striptease) dan layanan asusila.

Baca Juga:  Pemkot Salatiga Tegas! Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi Selama Ramadhan, Pengelola Karaoke: Kami Menyambut Baik

Dalam operasi yang dilakukan secara intensif, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang diduga mengatur jalannya aktivitas tersebut. YS kini resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Generasi Pahlawan, Gibran Memimpin Upacara Hari Pahlawan 2024

Penyelidikan Mendalam: Bukti dan Kesaksian yang Menguatkan

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui metode investigasi menyeluruh, mulai dari wawancara saksi, pengamatan langsung, hingga penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.

“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga:  Jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 7 Tersangka Berhasil Dibekuk

Polisi telah melakukan penggeledahan di lokasi dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. Tak hanya itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa untuk mendalami jaringan di balik bisnis ilegal ini.

“Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis,” tegas Dwi Subagio.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Lantik Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 di Istana

Industri Hiburan Malam dalam Sorotan

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri hiburan malam di Jawa Tengah. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa seluruh pengelola usaha hiburan malam harus mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam operasionalnya.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” tegas Artanto.

Baca Juga:  Jadwal Lengkap Haji 2025: Awal Perjalanan Jemaah ke Tanah Suci Dimulai 2 Mei

Dengan kasus ini, sorotan publik kini tertuju pada bagaimana regulasi dunia hiburan malam diterapkan. Apakah ini hanyalah puncak gunung es dari praktik serupa yang masih beroperasi di tempat lain? Polda Jateng berjanji akan terus melakukan investigasi guna membongkar lebih dalam jaringan bisnis esek-esek terselubung di Jawa Tengah.(Ril/Hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!