Jejak Gelap Hiburan Malam Semarang – Polisi Bongkar Praktik Striptease di Mansion KTV & Bar
SEMARANG | HARIAN7.COM – Sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang, Mansion KTV & Bar, kini menjadi pusat perhatian setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik hiburan ilegal yang melibatkan tarian tanpa busana (striptease) dan layanan asusila.
Dalam operasi yang dilakukan secara intensif, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang diduga mengatur jalannya aktivitas tersebut. YS kini resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyelidikan Mendalam: Bukti dan Kesaksian yang Menguatkan
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui metode investigasi menyeluruh, mulai dari wawancara saksi, pengamatan langsung, hingga penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.
“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).
Polisi telah melakukan penggeledahan di lokasi dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. Tak hanya itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa untuk mendalami jaringan di balik bisnis ilegal ini.
“Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis,” tegas Dwi Subagio.
Industri Hiburan Malam dalam Sorotan
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri hiburan malam di Jawa Tengah. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa seluruh pengelola usaha hiburan malam harus mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam operasionalnya.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” tegas Artanto.
Dengan kasus ini, sorotan publik kini tertuju pada bagaimana regulasi dunia hiburan malam diterapkan. Apakah ini hanyalah puncak gunung es dari praktik serupa yang masih beroperasi di tempat lain? Polda Jateng berjanji akan terus melakukan investigasi guna membongkar lebih dalam jaringan bisnis esek-esek terselubung di Jawa Tengah.(Ril/Hum)
Tinggalkan Balasan