KPU Jateng dan Media Wujudkan Pilkada 2024 Berkualitas
SEMARANG | HARIAN7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar acara media gathering bertajuk “Refleksi Pena Menakar Pemberitaan pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.”
Acara yang berlangsung selama dua hari, Kamis dan Jumat (19-20/12), di Harris Hotel Semarang ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara KPU dan media dalam mengawal pelaksanaan demokrasi.
Acara ini dihadiri oleh puluhan jurnalis dari berbagai media, menghadirkan narasumber yang membahas peran strategis media dalam menyukseskan Pilgub 2024.
Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jateng, Basmar Perianto Amron, membuka acara dengan menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara media dan KPU.
“Media adalah pilar demokrasi. Mereka menjadi penghubung antara penyelenggara pemilu dan masyarakat, memastikan informasi yang akurat dan kredibel tersampaikan kepada publik,” ujarnya.
Selain refleksi, acara ini juga menyoroti tantangan dan strategi dalam mengatasi kendala dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang baru saja usai.
M. Machruz, Divisi Teknis KPU Jateng, menegaskan bahwa tahapan pemilu, mulai dari pencalonan hingga penghitungan suara, berjalan lancar meski ada dua Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Karanganyar dan Pemalang.
“Kami memastikan bahwa semua tahapan dilaksanakan sesuai aturan, dan kendala yang muncul dapat diselesaikan tanpa memengaruhi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu,” jelas Machruz.
Di sisi lain, perhatian juga diberikan pada kesejahteraan petugas adhoc. Mey Nurlela, Komisioner KPU Jateng, mengungkapkan bahwa enam petugas adhoc meninggal dunia akibat sakit dan kecelakaan selama proses Pilkada.
“KPU terus mendorong keluarga korban untuk menyelesaikan administrasi agar santunan dapat segera disalurkan,” imbuhnya.
Akmaliyah, anggota KPU Jawa Tengah, menyampaikan bahwa tahapan pemilu hingga saat ini masih terus berlangsung. Proses ini belum sepenuhnya selesai karena masih ada tahapan penting yang harus dilalui.
Salah satunya adalah menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil pemilu.
Oleh karena itu, pihak KPU terus memantau perkembangan dan bersiap melaksanakan tahapan selanjutnya sesuai jadwal.
Akmaliyah juga menegaskan bahwa KPU Jateng tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh proses pemilu.
Arief Suja’i, Sekretaris KPU Jateng, menyampaikan apresiasi kepada media yang telah mendukung transparansi pemilu.
“Sinergi antara KPU dan media harus terus berlanjut. Media berperan penting dalam menjaga kredibilitas pemilu dan mencerdaskan masyarakat melalui informasi yang faktual dan edukatif,” tuturnya.
Dalam forum ini, Erwin Ardian, perwakilan dari media, menegaskan peran vital media sebagai pengawal demokrasi.
“Media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi pengawas independen, terutama dalam mencegah penyebaran hoaks dan pelanggaran kampanye,” ungkapnya.
Namun, Erwin juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi media, terutama dalam verifikasi informasi di tengah maraknya hoaks di media sosial.
Sementara itu, Muhammad Kholidul Adib, akademisi, memperkuat pandangan bahwa media adalah pilar keempat demokrasi.
“Media harus independen dan mematuhi kode etik jurnalistik. Independensi adalah ruh media yang memastikan kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketika media cenderung memihak, kepercayaan publik akan menurun. Hal ini menjadi tantangan besar bagi media untuk tetap menjaga integritas dan kualitas pemberitaan.
Selain media arus utama, lanjutnya, peran media sosial menjadi sorotan utama dalam Pilgub Jateng 2024.
Platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan Twitter menunjukkan interaksi tinggi terkait pasangan calon tertentu.
Pasangan Ahmad Lutfi-Taj Yasin mendominasi percakapan di sebagian besar platform, sementara pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi juga mendapatkan perhatian besar di platform lainnya.
Namun, di balik manfaatnya, kata Adib, media sosial juga menjadi ladang subur bagi hoaks.
Berdasarkan PKPU No. 1363 Tahun 2024, kampanye di media sosial harus diawasi ketat. Sayangnya, pemahaman terhadap aturan ini masih minim di tingkat kabupaten/kota, yang menjadi tantangan bagi KPU untuk meningkatkan edukasi.
Tinggalkan Balasan