KPU Jateng Buka Pendaftaran Caleg, Catat Tanggalnya
![]() |
Kantor KPU Jateng. |
SEMARANG | HARIAN7.COM – Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro mengatakan, pengajuan bakal calon DPR- RI ada di KPU RI. Sementara DPRD provinsi dan DPD di KPU provinsi serta DPRD kabupaten/kota di KPU Kabupaten/kota.
“Batas waktu pengajuan bakal calon dibuka hari ini dari tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023. Kemungkinan pengajuan bakal calon akan ramai saat pertengahan waktu,”ujarnya, di aula kantor KPU Jateng, Senin (1/5).
Menurutnya, Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh bakal calon DPRD dan DPD, di antaranya KTP, legalisir ijazah, surat keterangan dari pengadilan negeri, SKCK hingga surat keterangan sehat jasmani rohani.
Paulus menuturkan, Secara rinci untuk surat keterangan dari pengadilan negeri berisi, yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukum penjara, yang ancaman hukumnya 5 tahun atau lebih.
“Untuk keterangan sehat jasmani dan rohani harus dilengkapi dengan keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba,”jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, persetujuan DPP parpol juga menjadi syarat dalam pencalonan. Adapun jumlah kursi di DPR-RI ada 77, sementara Provinsi Jateng 120 dan kabupaten/kota bervariatif di angka 25 sampai 50 kursi.
Paulus menambahkan, Diprekdiksi parpol akan memaksimalkan kuota yang ada. Misalnya di Jateng, satu parpol bisa mengajukan 120 bakal caleg DPRD provinsi yang terbagi dalam 13 dapil dan 10 dapil.
“Untuk DPR-RI dengan 77 kursi pasti juga akan dimaksimalkan kuotanya oleh parpol,”pungkasnya. (Andi Saputra)
Tinggalkan Balasan