KPK Ingatkan Artis Jadi Pejabat Negara Agar Hati-Hati Terima Endorsement, Bisa Masuk Gratifikasi
JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para artis atau publik figur yang kini menduduki jabatan sebagai pejabat negara untuk berhati-hati dalam menerima tawaran endorsement. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa endorsement dapat berpotensi menjadi tindak pidana gratifikasi.
“Tolong untuk teman-teman yang baru bergabung sebagai penyelenggara negara, untuk berhati-hati dalam menerima pemasukan yang berisiko menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi,” ujar Tessa kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, (15/11/2024).
Tessa juga mengimbau agar jika terdapat endorsement yang tidak bisa ditolak atau sudah terlanjur diterima, para pejabat tersebut segera melaporkannya kepada KPK. Selain itu, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku bagi para pejabat yang berasal dari kalangan artis, terutama mengenai pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi.
“Artis yang menjadi pejabat harus memahami kewajiban mereka, termasuk melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima, seperti endorsement, untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” pungkas Tessa.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan