HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Korupsi di RSUD Bangkinang, Mantan Direktur Ditangkap Polisi

Ilustrasi.(Istimewa)

BANGKINANG | HARIAN7.COM – Dokter Wira Dharma dan Dokter Andri Justian, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, telah ditangkap oleh polisi dalam kasus korupsi. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan, mereka diduga melakukan korupsi sebesar Rp 6,9 miliar dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang pada tahun anggaran 2017-2018.

Baca Juga:  Politisi PDI - P Effendi Simbolon Telah Minta Maaf, Danrem 073/Makutarama Himbau Prajurit Tak Lagi Reaktif

“Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,”kata Kombes Pol Nasriadi, pada Jumat (15/3/2024).

Wira Dharma menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang pada tahun 2017 sebelum memutuskan untuk mengambil pensiun dini, sedangkan Andri Justian menjabat sebagai Direktur pada tahun 2018 dan saat ini menjabat sebagai staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.

Penangkapan keduanya terjadi setelah Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengeluarkan putusan inkrah terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, yang terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan dana BLUD di RSUD Bangkinang selama tahun 2017-2018.

Baca Juga:  Kue Kacang Asli Salatiga Jadi Buruan Pemanja Lidah, Jelang Ramadan Banjir Order

Dalam putusan tersebut, Arvina dan kedua mantan Direktur RSUD Bangkinang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan bahwa ketiganya membuat pengeluaran untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif, menaikkan pertanggungjawaban pengeluaran, dan membayar lebih kepada pihak ketiga, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6.992.246.181,04.

Baca Juga:  Cegah Gagal Panen, Warga Bersihkan Enceng Gondok Di Sungai Jaran

Wira dan Andri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Saat ini, keduanya belum memberikan tanggapan atas kasus yang menjerat mereka.(Yis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!