HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Korupsi Dana Desa Rp 343 Juta, Mantan Kades Legok ‘Nginep’ Hotel Prodeo

Brebes,harian7.com – Lugiman (46) mantan Kapala Desa (Kades) Legok, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Brebes, lantaran korupsi dana desa (DD) sebesar Rp 343 juta.

Kini  tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Brebes, karena proses hukumnya telah lengkap (P21).

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, proposal pengajuan pencairan dana desa tahun 2018, bukti audit dari Inspektorat Kabupaten Brebes atas adanya kerugian negara, laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana desa dan beberapa bukti lainnya.

Baca Juga:  Tipu Janda, Anggota Polisi Gadungan Diringkus

Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto mengatakan dihadapan para awak media, Jumat (21/3/2020) sore pekan lalu menjelaskan, terbongkarnya kasus dugaan korupsi itu berawal dari laporan masyarakat. “Atas laporan itu, timnya melakukan penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dana desa yang diduga dikorupsi merupakan anggaran tahun 2018 lalu. Dengan kerugian negara mencapai Rp 343 juta lebih,”kata Kapolres.

Baca Juga:  Operasi Judi Online Beromset Rp 15 Miliar Dibongkar Bareskrim Polri, Sembilan Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka ini, dengan melakukan pengelolaan sendiri dana desa tanpa melibantkan TPK. Tersangka itu juga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dampaknya, kegiatan pembangunan di desanya tidak bisa terselesaikan.

Baca Juga:  Belum Lama Bebas, Dua Pria Ini Kembali Masuk Penjara dan Dihadiahi Bogem Mentah Warga

“Sekarang tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan karena sudah masuk tahap dua,” ujarnya.

”Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang sekarang diubah UU No 20 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 400 juta maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Did/rls/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!