HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kopi Robusta Gunung Kelir Resmi Didaftarkan Sebagai IG di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng

Laporan: Bang Nur

SEMARANG,harian7.com – Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha SH MH, secara langsung mendaftarkan Kopi Robusta Gunung Kelir sebagai Indikasi Geografis (IG) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu (1/2/2021).

Pada kesempatan tersebut, Bupati datan bersama Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang, Ketua Tim Khusus Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember dan Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Gunung Kelir beserta rombongan.

Kedatanganyapun langsung disambut hangat oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Keimigrasian Santosa dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi.

Lewat prosesi sederhana, Bupati Semarang menyerahkan secara simbolis dokumen pendaftaran  beserta sampel produk kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pendukung melalui loket pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Baca Juga:  1000 Hari Wafatnya Mbah Moen, Puluhan Santri Alumni Sarang Gelar Doa Bersama

“Berdasarkan informasi dari Bupati Semarang, Pemerintah Kabupaten Semarang sebenarnya telah lama mengembangkan dan ingin mendaftarkan produk tersebut sebagai Indikasi Geografis,”kata Ngesti Nugraha.

“Sebenarnya ini sudah lama sekali (ingin mendaftarkan) Kopi Robusta itu. Kemudian saat ini juga sudah ada yang diekspor juga ke mancanegara,” ujarnya melalui release kepada harian7.com.

Ngesti berharap dengan adanya Hak Paten (Indikasi Geografis) ini tentunya akan lebih menguatkan Kopi Robusta di Kabupaten Semarang.

Kopi Robusta Gunung Kelir telah dikelola dengan baik di kawasan yang cukup luas.”Dan saat ini juga sudah lumayan luas untuk di Kabupaten Semarang. Kurang lebih 3000 hektar luasnya. Dan kemudian akan kita kembangkan untuk mengangkat ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Semarang,”ungkap Ngesti.

Diungkapkan Ngesti,”Kedepan juga kami akan memohon bantuan kepada beliau (Kakanwil) kembali. Tidak hanya Kopi Robusta, mungkin juga untuk yang lainnya dan secara bertahap tentunya,”ungkapnya.

Baca Juga:  Bulog Gelar Pasar Murah di Pasar Kejambon, Masyarakat Mengaku Terbantu

“Upaya ini sejalan dengan upaya unggulan Kabupaten Semarang, yaitu Intan Pari (Industri, Pertanian dan Pariwisata),”pungkasnya.

Kakanwil Kemenkumham Jateng merespon baik upaya Kabupaten Semarang untuk mendaftarkan Kopi Robusta Gunung Kelir sebagai Indikasi Geografis. 

Yuspahruddin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian tugas jajarannya untuk memfasilitasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual termasuk Indikasi Geografis.

“Ini memang menjadi tugas kami untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, tentu termasuk diantaranya adalah Pemda,” katanya juga kepada harian7.com, melalui releasenya.

Yuspahruddin juga menerangkan pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis.”Nanti tidak bisa sembarangan orang mengakui bahwa rasa seperti ini Kopi Gunung Kelir ini diakui orang lain, ini yang penting. Ada perlindungan hukum terhadap masyarakat di Kabupaten Semarang, itu yang penting,” jelas Yuspahruddin.

Baca Juga:  Pasangan Tuna Netra Akhirnya Bisa Tinggal Dirumah Yang Layak, Buchori : "Trimakasih KPS Nganjuk dan PSHT Sonobekel"

“Jadi kalau ada orang lain yang mengklaim, pasti pelanggaran. Seperti itu termasuk Hak Cipta,” imbuhnya menambahkan.

Kakanwil juga mengajak Pemerintah Kabupaten Semarang untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual lainnya, misal makanan, kebudayaan, dan folklore.

Saat ini Kopi Robusta Gunung Kelir bisa dikatakan telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah Indikasi Geografis karena telah berbadan hukum, status lahan yang pasti, dan telah terbentuknya Tim MPIG yang melakukan pengawasan terhadap Kopi Gunung Kelir secara berkala mulai dari pemetikan sampai hasil jadi produk Kopi Gunung Kelir.

Kopi Robusta Gunung Kelir sudah dikelola di beberapa kecamatan di Kabupaten Semarang, yaitu Kecamatan Banyubiru,  Jambu, Sumowono, Getasan dan di beberapa kecamatan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!