HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Klarifikasi Dugaan Penggelapan Uang Karyawan CV Adhi Djojo

Istimewa.

Laporan: Indra | Kontributor Kediri

KEDIRI,harian7.com – MAR (45) warga Dusun Juwet Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri yang masih merupakan karyawan CV ADHI DJOJO terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena dilaporkan oleh Direktur CV Adhi Djojo Mochamad Burhanul Kharim (37) atas dugaan penggelapan uang (08/01/21).

MAR diduga menggelapkan uang hasil penjualan pasir senilai Rp 78.280.000 dan karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan  uang tersebut ke CV Adhi Djojo, maka pernasalahan ini diadukan ke Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

” Sebenarnya sudah kita upayakan langkah kekeluargaan dengan meminta baik baik uang tersebut tetapi yang bersangkutan tidak mau mengembalikan uang hasil penjualan pasir kepada karyawan yang menagih waktu itu,”ungkap Mochamad  Burhanul Kharim.

MAR sendiri adalah masih karyawan CV Adhi Djojo dan yang bersangkutan bukan merupakan pengepul pasir dan merupakan warga setempat Desa Juwet.

Baca Juga:  Menangani Stunting: Komitmen Tinggi Jawa Tengah Berbuah Penghargaan

Karena saat ini CV Adhi Djojo masih dalam sengketa Perdata antara Direktur dan Wakil Direktur di Pèngadilan Negeri Kediri, karena Wakil Direktur dikeluarkan secara sepihak oleh Direktur dengan menggunakan akta yang mana saudara Wakil Dirèktur tidak pernah datang dan menanda tangani akta tersebut.

MAR ketika dikonfirmasi awak media mengaku masih sebagai karyawan CV Adhi Djojo mengatakan,”Penggelapan itu tidak benar karena saya mempunyai data tertulis tentang pemasukan dan pengeluaran uang tersebut,”pungkas MAR.

Jadi selama periode September hingga Oktober dalam kepemimpinan direktur CV Adhi Djojo hingga maret 2020 belum pernah mengadakan rapat pemegang saham, tidak ada laporan pertanggung jawaban keuangan kepada direksi atau pemegang saham, tidak ada bagi hasil atau deviden kepada para pemegang saham yang ditulis Komisaris CV Adhi Djojo Mulyadi.

Baca Juga:  Kodam IV/Diponegoro Salurkan Bantuan APD Dari Kasad

Akuisisi per September 2019 sampai April 2020 CV Adhi Djojo dikelola Kharim selaku Direktur selama 6 – 7 bulan banyak menimbulkan persoalan yang salah satunya tidak ada laporan keuangan, banyak timbul tagihan tagihan, tidak digajinya karyawan yang mengakibatkan banyak timbul masalah dilapangan serta banyak karyawan yang protes melihat kondisi seperti itu.

“Akhirnya per April 2020 dilakukan kesepakatan ditingkat Direksi sehingga sejak mei 2020 sampai sekarang orang orang yang dilapangan laporan pertanggung jawabnya kepada Wakil Direktur Bagus selaku Direktur yang ditunjuk sebagaimana kesepakatan,”ungkap kuasa hukum MAR Imam Gozali S.H, M, H.

Dijelaskanya, kesepakatan atau perombakan yang mana pengelolaan awalnya dikelola oleh Direktur diserahkan kepada Wakil Direktur Bagus dan itu sudah disosialisasi kepada semua karyawan dikantor maupun yang ada dilapangan.  Sehingga mereka memahami sejak april 2020 sampai sekarang memang beralih tentang pertanggung jawabannya yang semula di Mochamad Burhanul Kharim setor dan sebagainya berubah per april 2020 kepada Bagus selaku Wakil Direktur. 

Baca Juga:  Gelar Baksos Kumham Peduli Kumham Berbagi, Itulah Cara Kemenkumham Jateng dan Rutan Salatiga Peringati Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021

“Sehingga apa yang dilaporkan direktur CV Adhi Djojo terhadap saudara MAR itu menurut kuasa hukum MAR tidak tepat karena saudara MAR bukan pengepul liar, tetapi sebagai karyawan CV Adhi Djojo. Maka  posisi MAR resmi dan sah diberi tugas mengelola keuangan dilapangan untuk melakukan pembayaran sekaligus melakukan pembayaran terhadap kewajiban kewajiban langsung dilapangan sehingga kalau ada tuduhan penggelapan uang saya selaku kuasa hukum MAR itu tidak benar karena kliennya punya rincian tentang pemasukan dan pengeluaran uang secara detail,”pungkas Imam Gozali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!