HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Ketegasan Kementerian Agama terhadap Penggunaan Pengeras Suara di Bulan Ramadan, Gus Miftah Dinilai Asbun dan Salah Kaprah

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie

JAKARTA | HARIAN7.COM – Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan ketegasan pemerintah terkait penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan. 

Hal ini merespons pernyataan Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, yang membandingkan penggunaan speaker saat tadarus Al-Quran dengan dangdutan yang tak dilarang hingga jam 1 pagi.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Buka Muktamar Sufi Internasional

Anna menekankan bahwa Gus Miftah terlihat asbun dan tidak memahami surat edaran Kementerian Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. 

Edaran ini, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022, bertujuan untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam.

Baca Juga:  Menteri AHY Tekankan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Akan Tingkatkan Investasi Asing di IKN

Menurut Anna, edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara, namun mengatur agar penggunaannya cukup dengan speaker dalam selama bulan Ramadan, termasuk saat tadarrus Al-Qur’an. Hal ini telah diatur sejak 1978 untuk menjaga suasana Ramadan agar lebih syahdu.

Baca Juga:  Pemprov DKI & TikTok Bersinergi Cegah Ajakan Tawuran di Media Sosial

Anna menambahkan bahwa regulasi ini bukan untuk membatasi syiar Ramadan, melainkan untuk memastikan suasana yang lebih syahdu, enak didengar, dan mudah dipahami bagi masyarakat.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!