HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kementerian PKP dan KPK Bersinergi: Tanah Rampasan Koruptor untuk Perumahan Rakyat

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia melakukan kunjungan penting ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pertemuan ini, Menteri PKP Maruarar Sirait, yang lebih akrab disapa Ara, bersama Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah, menjelaskan tujuan utama kunjungan mereka: menyukseskan program pembangunan perumahan bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga:  Warga Boleh Mudik, Asal Tunjukan Surat Urgensi, Itu Kata Kakorlantas

Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa untuk mewujudkan program tersebut, Kementerian PKP mengajukan permohonan kepada KPK agar tanah yang dirampas dari pelaku korupsi dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan rakyat.

“Kami memohon agar aset-aset, terutama tanah yang ideal untuk perumahan, bisa dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia,” ujar Ara saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Ara menambahkan, banyak rakyat Indonesia yang masih kekurangan atau bahkan tidak memiliki rumah.

“Dengan memanfaatkan tanah-tanah dari koruptor, kami berharap dapat menyediakan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Baca Juga:  Bidang Kehumasan, Kanwil Kemenkumham Jateng Pertahankan Penghargaan Terbaik

Ara juga menjelaskan bahwa konsep dari program ini adalah untuk mempermudah akses masyarakat terhadap rumah dengan harga yang lebih terjangkau.

“Kami berupaya agar tanah yang digunakan dapat diperoleh secara gratis, baik dari tanah negara maupun swasta,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memberikan sambutan positif terhadap inisiatif Kementerian PKP. “Kami dari jajaran KPK mendukung sepenuhnya program yang dilaksanakan oleh Pak Menteri untuk pembangunan perumahan rakyat,” imbuh Tanak.

Baca Juga:  Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Kantor Presiden di Kawasan IKN, Diana: Saya masih optimistis untuk bisa selesai

Ia juga menegaskan bahwa KPK akan menginventarisasi aset-aset tanah dan bangunan yang dapat digunakan untuk program ini, serta akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai penggunaan tanah rampasan.

“Selama pemanfaatan tanah ini sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan, kami akan mendukung sepenuhnya,” ucap Tanak.

Selain itu, Kementerian PKP juga meminta bantuan KPK untuk membangun sistem pencegahan korupsi di lingkungan kementerian. Ara menekankan pentingnya keterbukaan publik dan pengawasan yang ketat dalam upaya ini.

Baca Juga:  Pasca Kebakaran Pasar Karanggede, Disdagperin Boyolali Lakukan Pendataan, Akan Buat Pasar Darurat

“Kami berharap dapat merekrut sumber daya manusia yang dapat membantu dalam pencegahan korupsi, sehingga transparansi dan akuntabilitas di kementerian dapat terjaga,” pungkas Ara.(Yuanta)

Baca Juga:  Tanah Longsor di Mangunsari Nyaris Terjang Rumah Warga, Begini Jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!