HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kemendikbudristek Apresiasi Gubernur Jawa Barat Selesaikan Polemik SDN Pondok Cina 1

Kantor Kemendikbudristek. 

DEPOK,Harian7.com – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, angkat bicara terkait dengan polemik rencana pembongkaran SD Negeri Pondok Cina 1 Depok,dalam keterangan pers nya pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat yang menunda pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah di lokasi SD Negeri Pondok Cina 1 Depok. 

“Atas nama kementerian, kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang telah menunda pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah di lokasi SD Negeri Pondok Cina 1,” ujar Irjen Kemendikbudristek,Kamis,(14/12/2022)

Baca Juga:  Serunya Adu Tangkas Pertandingan Tenis, Kanwil Kemenkumham Jateng Lawan Pengadilan Tinggi

Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengatakan bahwa telah mengambil langkah-langkah sejak September 2022

 “Langkah-langkah yang telah kami ambil antara lain, meminta penjelasan atas permasalahan rencana alih fungsi lahan SD Negeri Pondok Cina 1 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, melakukan mediasi antara dinas pendidikan dan pihak sekolah, serta memberikan rekomendasi,” katanya

Baca Juga:  Polres Semarang Kerjasama Dengan Pemerintah Kab Semarang Tentang ETLE Nasional

 

Meski pengelolaan SD merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten maupun kota,  Kemendikbudristek tetap berkewajiban memastikan bahwa hak belajar para murid dan kewajiban mengajar para guru tidak terbengkalai.

Berkat kerja sama seluruh pihak, saat ini siswa yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi SDN Pondok Cina 1, sampai dengan terbangunnya RKB Baru di SDN Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi.

Baca Juga:  Kapolres Semarang Pimpin Upacara HUT Satpam ke 39

Sementara itu, bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan 5, diperkenankan untuk memilih di SDN Pondok Cina 3 dan 5 atau dapat kembali ke SDN Pondok Cina 1, sesuai dengan kenyamanan siswa.

“Kemendikbudristek akan terus memantau permasalahan, mengadvokasi, dan memastikan keterlaksanaan pembelajaran tetap berpihak pada peserta didik, pendidik,  dan orang tua,” tutup Irjen Chatarina. (Yopi). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!