HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kembali Berulah! “Debt Collecktor” Keroyok Pengacara, Begini Jelasnya

Laporan: Iswahyudi

SURABAYA | HARIAN7.COM – Insiden pengeroyokan yang dialami seorang advokat berinisial TMY alias Gus Yasien (57) di sebuah depot nasi goreng di kawasan Griya Kebraon FA 03, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, telah menarik perhatian publik.

Kejadian yang terjadi pada Senin sekitar pukul 19.00 WIB ini diduga dipicu oleh penagihan utang kartu kredit yang dilakukan oleh sekelompok debt collector.

Baca Juga:  Rotasi Besar di Polri: 1.255 Personel Dimutasi, 10 Polwan Jadi Kapolres, Salah Satunya Jabat Kapolres Salatiga

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra pada Senin (20/01/2025), menjelaskan bahwa korban sedang membeli makanan bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, saat insiden terjadi. Salah satu pelaku bernama Nikson Brillyan Maskikit (32), yang mengaku sebagai koordinator penagihan, menarik korban secara paksa.

Baca Juga:  Ahmad Luthfi-Gus Yasin Unggul Quick Count Pilgub Jateng 2024, Ajak Masyarakat Tunggu Real Count KPU

“Korban dipaksa duduk, namun menolak. Hal ini memicu pengeroyokan yang dilakukan oleh Nikson dan empat orang lainnya,” ujar Kombes Pol Luthfie.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Calo Penjual Swab Tes Palsu, 15 Orang Diamankan

Akibat serangan tersebut, Gus Yasien mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, seperti kepala, pipi, leher, dan punggung. Ia dilarikan ke RS PHC Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis. Selain itu, seorang karyawan depot bernama Abdul Proko Santoso (54) juga menjadi korban pemukulan, sementara beberapa barang di depot, termasuk tiga kursi plastik dan satu tempat sendok, mengalami kerusakan.

Baca Juga:  Polsek Bosar Maligas Gerebek Sarang Narkoba di Perladangan Sawit, Satu Tersangka Dibekuk

Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat dengan mengamankan empat pelaku pengeroyokan. Saat ini, mereka masih dalam pemeriksaan guna mengungkap motif sebenarnya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Bripka Seladi: Polisi Jujur yang Pilih Jadi Pemulung Demi Hidup Halal

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama oleh kelompok debt collector yang kerap bertindak di luar batas hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk ancaman atau tindak kekerasan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Kombes Pol Luthfie.

Kasus ini menjadi sorotan karena korban adalah seorang advokat yang dikenal aktif dalam mendampingi kliennya di berbagai kasus hukum. Diharapkan, proses hukum yang adil dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan terus berjalan, dan masyarakat diimbau tetap tenang serta tidak terpancing oleh spekulasi yang beredar di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!