Kejari Cilacap segera Limpahkan Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana APBDesa Kesugihan Kidul Cilacap Ke Pengadilan Tipikor
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap yang merugikan keuangan negara hingga Rp 607.926.081,- memasuki babak baru.
Kasus yang menyeret Kepala Desa Kesugihan Kidul, Ahmad Munawir dinyatakan telah masuk P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Yusuf Sumalong S.H, didampingi Kasi pidsus Sonang Simanjuntak mengatakan, bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Senin 14 Februari lalu.
“Setelah P21, hari ini Kamis 17 Februari 2022 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari Penyidik Kejari Cilacap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilacap,” katanya, Kamis (17/02/2022).
Yusuf juga mengatakan, bahwa penyerahan dilakukan secara virtual. Hal itu mengingat kondisi pandemi Covid-19.
“Karena virtual, posisi terdakwa berada di Lapas Kelas II B Cilacap, dan posisi JPU serta Penasehat Hukum berada di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilacap,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa usai penyerahan P-21 ini, terdakwa akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari mulai Kamis 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022. Dan Kejari Cilacap menargetkan JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dan selanjutnya menajalani persidangan.
“Pekan ini kami menargetkan JPU sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang,” tandasnya.
Hasil penyelidikan tim Penyidik Kejari Cilacap kepada terdakwa, menurut Kajari memang ditemukan fakta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingg Rp 607.926.081,-.
“Dari kerugian negara tersebut, ditemukan lima item pelanggaran yang dilakukan terdakwa,” ungkapnya.
Plt Kajari merinci, pertama adalah pengelolaan aset tanah desa tahun 2013 sampai dengan 2020 yang telah merugikan keuangan Desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 256.300.000.
Kemudian yang kedua soal jaminan reklamasi tanah desa yang merugikan Desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 30.000.000,-.
Ketiga terkait pengelolaan dana hibah kompensasi atas tanah kas desa dan tanah masyarakat yang terkena jaringan Sutet dari PT PLN 500 KV yang telah merugikan Desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 88.350.000.
Keempat adalah terkait pengeluaran keuangan yang tidak diperkenankan dan telah merugikan desa sebesar Rp. 96.495.250,-
Dan terakhir terkait kelebihan pembayaran atas belanja material batu dan kemahalan harga atas belanja meterial aspal dengan kerugian keuangan desa sebesar Rp 138.808.849,-.
“Jadi, sesuai LHPKN dari Inspektoral Kabupaten Cilacap nomor 700/3141/14/2021 tanggal 16 Desember 2021 kerugian mencapai 607 Juta Rupiah lebih,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Kesugihan Kidul non aktif Ahmad Munawir ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cilacap pada Kamis 23 Desember 2021 lalu karena telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp. 607 juta rupiah. (*)
Tinggalkan Balasan