Kejaksaan Negeri Salatiga Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara
![]() |
Saat pemusnahan barang bukti. |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Kejaksaan Negeri Salatiga memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 35 perkara tindak pidana umum, Senin (18/7/2022).
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Joglo 3 (Rumah Ramah Hukum) Kejaksaan Negeri Salatiga.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono melalui Kepala Seksi Intelejen Ariefulloh mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni yang telah memiliki kekutan hukum tetap (Inkrach van Gewijde).
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, nomor: PRINT-493/M.3.10/07/2022 tanggal 12 Juli 2021 perihal Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap,”katanya.
Ariefulloh menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sabu seberat 150 gram, tembakau gorilla seberat 99.142 gram, ganja seberat 25.99 gram dan sediaan farmasi berupa pil sebanyak 2.164 butir.
Selain itu barang bukti yang dimusnahkan yakni handphone sebanyak 6 buah, komputer, helm, monitor, CPU dan lain lain dengan jumlah total 141 barang.
“Untuk barang bukti berupa Sediaan farmasi berupa pil dimushkan dengan cara diblender dengan dicampur air. Kemudian barang bukti berupa pakaian, sabu, tembakau gorilla dan ganja pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar,”jelas Ariefulloh.
Sementara, lanjut Ariefulloh, barang bukti berupa telepon genggam, monitor serta perangkat komputer, helm, dan alat elektronik lainnya dihancurkan dengan alat pemukul sehingga tidak dapat digunakan.
Pantauan harian7.com, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Herwin Ardiono, dan disaksikan para pejabat stuktural Kejaksaan Negeri Salatiga, Jaksa Fungsional, serta dihadiri oleh Saiful Mashud Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung, Kasat Reskrim Polres Salatiga, serta Pasi Intel Kodim 0714/Salatiga.(*)
Tinggalkan Balasan