Kejaksaan Negeri Ngawi Musnahkan Barang Bukti 93 Perkara
Laporan: Budi Santoso/Endik
NGAWI,harian7.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 93 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di daerah itu, sejak April sampai dengan November tahun 2022.
Pemusnahan yang di laksankan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ngawi, Jalan Yos Sudarso No. 2 turut dihadiri Ketua DPRD Heru Kusnindar, Dandim 0805/Ngawi Letkol Inf Adi Wirawan dan Danyon Armed 12 Kostrad Letkol Arm Didik Kurniawan, Kasi Admin Kamtib Lapas Kelas II B Ngawi Gathot, Sekertaris Satlak P4GN Kusumahadi Widjajanto, Dinas Kesehatan Dhina Handayani, dan para Kasi, Kasubag dan para Jaksa beserta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ngawi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi, Budi Raharjo mengatakan, barang bukti dan barang rampasan tindak pidana yang dimusnahkan telah mempunyai dan berkekuatan hukum tetap (Eintracht).
“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari 93 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, ganja, obat/ pil koplo, kekerasan, pencabulan, pencurian, kehutanan, penggelapan, penipuan dan tindak pidana korupsi,”ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Ia menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ngawi, adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Pidana serta dilakukannya pemusnahan agar tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(*)
Tinggalkan Balasan