Kecam Dugaan Adanya Pungli Proses PTSL di Desa Tulakan, LSM ICI Akan Laporkan Ke Polda Jatim
![]() |
Ilustrasi. |
Laporan: Budi Santoso
NGAWI,harian7.com – Lembaga Indonesia Corruption Investigation (ICI) mengecam adanya dugaan pungutan liar pengurusan PTSL di Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Direktur ICI Dr. Krishna Djaya Darumurti, S.H., M.H., melalui anggota Humas Muhamad C Amar menerangkan program dari Presiden Indonesia Joko Widodo yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat, namun justru dimanfaatkan oleh segelintir oknum tidak bertanggung jawab.
“Banyak fakta dan data yang telah kami kumpulkan terkait adanya dugaan pungli proses PTSL di Desa Tulakan. Ini tidak bisa dibiarkan,”tandasnya.
Amar mengungkapkan, pelaksanaan proses PTSL semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis.
Kendati demikian, masyarakat masih tetap dibebankan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, meterai pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya.
“PTSL diluncurkan pada 2017, dan ada batas maksimal untuk desa boleh menarik biaya kepada masyarakat,”ungkapnya.
Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT).
“Paling rendah di Jawa Rp 150.000, dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450.000,” imbuhnya.
Ingat, di Jawa itu boleh dipungut paling tinggi Rp 150 ribu. Jika lebih dengan dalih apapun itu pungli dan harus ditindak tegas.
Amar menambahkan, berdasar data dan temuan kami di Desa Tulakan, oknum panita PTSL di Desa Tulakan ini justru memungut Rp 300 ribu. Yang bikin geli mereka panitia menerbitkan dua tanda terima diantaranya masing masing tanda terima Rp 150 ribu.
“Dalam tanda terima kwitansi bertuliskan sebagai biaya administrasi pengajuan PTSL 2022. Sedangkan tanda terima lainya berbentuk surat pernyataan memberi sumbangan bantuan operasional panitia PTSL dengan sukarela yang di beri materai Rp 10.000. Itu kan konyol namanya,”terang Amar.
Jadi hemat penilaian kami sumbangan sukarela itu tidak boleh ditentukan. Jika di tentukan itu bukan sumbangan melainkan pungli.
“Kami sudah kumpulkan semua bukti yang di temukan tim kami dilapangan. Selanjutnya sore ini kita akan lakukan gelar perkara dan segera akan kami laporkan ke Polda Jatim,”tandas Amar.
Terpisah, Ketua Panitia PTSL Desa Tulakan, Nyari saat dikonfirmasi Rabu, (21/09/2022) membenarkan adanya pungutan biaya sebesar Rp 300 perbidang pengajuan, dengan rincian penggunaanya belum tahu dan berjanji akan membeberkan rinciannya setelah selesai pelaksanaan.(*)
Berita sebelumnya:
Program PTSL Desa Tulakan Diduga Dijadikan Ajang Pungli, Modusnya Kesepakatan Bersama
Tinggalkan Balasan