HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kawanan Pencopet di Amplas Jogja Berhasil Dibekuk di Secang Magelang

MAGELANG, harian7.com – Polsek Secang Polres Magelang, bersama Pos Lantas Secang, Minggu, ( 08/12/19 ) kemarin, sekitar pukul 15.30 Wib, berhasil menangkap tiga pelaku pencopetan di Mall Amplas Depok Sleman, Jogyakarta.

Kapolsek Secang AKP Purwanto SH MH menerangkan penangkapan tersebut bermula pada saat petugas Pos Lantas Secang sekitar pukul 15.20 wib, mendapatkan informasi adanya kejadian pencopetan dari petugas Polsek Depok Sleman yang telah berhasil menangkap satu pelaku perempuan, sedangkan 3 pelaku  lainya melarikan diri dengan menggunakan kendaraan jenis Avansa warna Hitam Plat Nomor B 1672 FZI menunju arah Semarang.

Baca Juga:  Walikota Semarang Tolak Kedatangan Kapal Pesiar Viking Sun Beserta Wisatawan Asing

Mendapatkan informasi kalau kendaraan sudah melewati wilayah Mertoyudan Magelang, Petugas Polsek secang dan Sat lantas dipimpin langsung oleh Kapolsek Secang AKP Purwanto SH. MH., melakukan pencegatan disimpang Tiga Secang, Magelang. Sekitar pukul 15.45 wib, melintas kendaraan yang di curigai, kemudian petugas berhasil menghentikan dan melakukan penggledahan terhadap Pelaku dan barang bawaan.

Baca Juga:  Tipu Korban Hingga Miliaran, Polisi Gadungan Mengaku Jenderal Berhasil Diringkus

” Dalam pemeriksaan ditemukan Hand Phone (HP) berbagai merk dibungkus kantong plastik bertulisan alfamart di taruh di dasbord bagian depan kendaraan, setelah diperlihatkan kepada tiga orang tersebut  mereka mengakui kalau barang tersebut merupakan hasil kejahatan di Mall Amplas Depok Sleman Jogyakarta,”  imbuhnya.

” Adapun indentitas pelaku diantaranya Bambang Hermanto asal Palembang, Farozi Saputra asal Kab Lahat Sumatra dan Rey asal Kota Bekasi Jakarta.
Ketiga pelaku dan barang bukti berupa Satu Unit Mobil Mobil Avansa Nomol B 1672 FZI dan 17 (tujubelas) Handphone berbagai merk kami amankan di Polsek Secang.Kemudian diserahkan ke petugas Polsek Depok Sleman sesuai Tempat kejadian perkara 363 KUHP, guna dilakukan proses selanjutnya,” Pungkasnya. (Ady Prasetyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!