HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kasus Suap PAW DPR: KPK Periksa Adrial Wilde, Suami Mantan Terpidana Agustiani Tio

JAKARTA | HARIAN7.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Adrial Wilde (AW) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengguna Sabu di Purbalingga

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah (DTI), dan mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM). Harun Masiku hingga kini masih buron, sementara Hasto dan Donny belum ditahan.

Baca Juga:  Sehari Jelang Puasa, Dinas Jamin Stok Sembako Aman,DPRD Salatiga Akan Lakukan Pemantauan Harga Pasar

“Betul, saudara AW dimintakan keterangannya sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan Adrial semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025 tetapi harus dijadwal ulang. Adrial, yang merupakan suami dari mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF), diperiksa untuk berkas perkara ketiga tersangka.

Baca Juga:  Truk Bermuatan Berat Terguling di Tanjakan Sawur, Sopir Alami Patah Tangan

Kaitan dengan Perintangan Penyidikan

Usai diperiksa selama hampir sehari, Adrial mengungkapkan bahwa keterangannya berkaitan dengan kasus istrinya. “Karena saya suami dari Bu Tio, jadi keterangannya lebih ke arah kejadian yang lalu, apa yang saya ketahui,” ujarnya.

Baca Juga:  Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Wanita Ini Gelapkan Uang Nasabah Hampir 6 Milyard

Kuasa hukum Adrial, Army Mulyanto, menjelaskan bahwa kliennya lebih banyak dimintai keterangan terkait dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini. “Substansi perkara lebih ke aspek obstruction of justice. Kapasitas Pak Adrial hari ini hanya sebatas konteks perintangan, bukan penyuapan,” jelas Army.

Baca Juga:  Dukung Penggerak Masyarakat: Pemkot Salatiga Salurkan Insentif bagi Ketua LPMK, RT, RW, dan PKK

Pencegahan ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Adrial dan istrinya, Agustiani Tio Fridelina, yang sebelumnya terlibat dalam kasus suap PAW DPR periode 2019-2024. Pencegahan ini diajukan ke Ditjen Imigrasi sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Baca Juga:  Ruangan Biro Humas ATR/BPN Terbakar, Menteri Nusron: Api Sudah Berhasil Dipadamkan dengan Cepat

“Saudari AT beserta suaminya dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 15 Januari 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” terang Tessa Mahardhika.

Baca Juga:  Makutarama Salatiga Tolerun 2025: Lomba Lari Nasional Angkat Semangat Toleransi dan Hidup Sehat

KPK terus mendalami kasus ini, terutama terkait dugaan upaya menghalangi penyidikan yang menyeret nama Hasto Kristiyanto.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!