Kasus Sengketa YIC Sudirman Ambarawa Terus Bergulir, SF Salah Satu Ahli Waris Pendiri Jadi Tersangka Atas Dugaan Pemalsuan
Tim ICI Jateng saat mengadukan SF ke Polda Jateng. (Foto: Dokumen harian7.com) |
Laporan: Bang Nur
UNGARAN,harian7.com – SF salah satu ahli waris dewan pendiri Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (13/12/2018) lalu, SF dilaporkan LBH ICI Jateng selaku kuasa hukum Mohammad Amin, Sjamsuri BA., ke Polda Jawa Tengah, atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait perubahan akta Notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa.
“Ia benar, Ny SF setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, kini statusnya sebagai terdakwa dan sudah ditahan. Dan informasi kami terima, berkaitan kasus tersebut sudah disidangkan satu kali dengan agenda dakwaan. Tapi jelasnya bisa tanyakan ke Pengadilan Negeri Ungaran,”ungkap Imam Supriyono SH MH salah satu tim advokat LBH ICI Jateng selaku kuasa hukum Mohammad Amin Sjamsuri BA.,saat dihubungi harian7.com, Senin, (17/1/2022).
Disampaikan Imam, informasi kami terima, pihak SF mengajukan eksepsi. Tapi pastinya kapan kita belum tahu.”Kaitan pihak SF ajukan Eksepsi, silahkan konfirmasi ke PN Ungaran,”terangnya.
Berkaitan kasus ini sudah pada proses peradilan, lanjut Imam, kita berharap sesuai dengan harapan, karena mereka ini bersalah dengan pemalsuan yang merugikan yayasan (Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa – red), maka agar dihukum seadil adilnya sebagaimana hukum berlaku.
“Atas perbutan SF yang merugikan yayasan dan pengurus lainya, ini tentunya supaya tidak ada dampak yang kurang baik kedepan, tentunya harapan kami bisa diproses biar ada keputusan hukum yang pasti dan oleh pengadilan dinyatakan bersalah, serta pelaku dihukum sesuai perbuatan yang mereka lakukan,”tandas Imam.
Dalam proses kasus ini, Imam mengapresiasi aparat penengak hukum atas penanganan kasus SF tersebut.
“Kami mengapresiasi baik ditingkat penyidik, jaksa penuntut umum, maupun pengadilan yang sudah melaksanakan kewajibanya dalam proses hukum, biarpun ini kita masih mengunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umun maupun putusan dari Pengadilan,”pungkasnya.
Terpisah, Dr. Drs. Hono Sejati, S.H. , M.Hum., kuasa hukum SF, saat dikonfirmasi harian7.com, melalui sambungan seluler (panggilan whatsApp) Senin, (17/1/2022), perihal telah ditetapkannya tersangka dan dilakukan penahanan terhadap kliennya, ia menjawab jika dirinya belum mengetahui pasti.
“Saya itu, gerakanya sering keluar kota. Coba saya tanyakan ke pak Turmudi, karena ia yang mengikuti perkembanganya. Untuk pastinya saya belum tahu, saya tanyakan dulu,”jawabnya singkat.
Berita sebelumnya :
Sengketa YIC Sudirman Ambarawa, LBH ICI Jateng Adukan SF dan Notaris TFR Ke Polda Jateng
Tinggalkan Balasan