HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Ternyata Kuli Bangunan

Laporan : Wahyudin | Kontributor Purbalingga

PURBALINGGA,harian7.com – Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya akhir pekan kemarin.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, mengatakan Unit Reskrim Polsek Mrebet berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Selasa (11/10/2022) di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu SN (48) kuli bangunana warga Desa/Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka melakukan penggelapan sepeda motor milik korban bernama Nurdianto (53) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet.

Baca Juga:  Pimpin Sertijab, Ini Pesan Kapolres Semarang

“Tersangka yang saat itu dipinjami sepeda motor untuk mengantar temannya justru dibawa kabur dan kemudian digadaikan ke orang lain,” jelas Wakapolres didampingi Kapolsek Mrebet Iptu Muslimun dan Kanit Reskrim Bripka Fikno, Selasa (29/11/2022).

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polsek Mrebet. Setelah dilakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yang sudah berhasil diidentifikasi.

Baca Juga:  Tanggapi Kades Widarapayung Kulon Terkait Eksekusi Tanah Ini Jawaban Kuasa Hukum Djoko

“Tersangka akhirnya dapat diamankan di wilayah Desa Cipaku pada Sabtu (26/11/2022) pagi. Diamankan juga satu unit sepeda motor yang sempat digadaikan kepada orang lain,” ungkap Wakapolres.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna Merah dengan nomor polisi R-5743-DL, satu lebar STNK sepeda motor tersebut dan satu buah kunci kontak sepeda motor.

Dari pengakuan tersangka, ia juga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Binangun pada tahun 2021. Serta, berbagai tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Bojongsari,  Kecamatan Mrebet dan di wilayah Jakarta periode tahun 2020 – 2022.

Baca Juga:  Bupati Cilacap Jalan 300 Kilometer, Ada Apa? Oh Ternyata Ini....

“Tersangka mengaku kurang lebih telah melakukan tindak pidana lain sebanyak 13 kali. Namun tersangka belum pernah tertangkap atau menjalani hukuman,” jelasnya.

Wakapolres menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!