HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kasus LSM Minta Uang Damai Terhadap Orang Tua Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur Terus Berlanjut

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, didampingi Kasi Humas Polres Salatiga  IPTU Henri Widyoriani disela peresmian bangunan gedung di Mapolres Salatiga.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes terus berlanjut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, bahwa korban sudah melapor dan saat ini sudah memeriksa para saksi beserta mengamankan barang bukti.

“Inikan kasusnya tindak pidana perempuan dan anak. Dan kita baca undang undangnya mengamanahkan kasus ini lebih lanjut. Dalam kasus ini korban maupun pelaku masih dibawah umur. Dan korban punya hak untuk didampingi,”kata Kombes Iqbal didampingi Kasi Humas Polres Salatiga, IPTU Henri Widyoriani disela peresmian pembangunan gedung di Mapolres Salatiga, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:  Proses Persetujuan Izin Klinik, Tim DKK Sambangi Rutan Salatiga

Diberitakan sebelumnya, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, ada salah satu orangtua pelaku pemerkosaan di Brebes melaporkan LSM BPPI ke Polres Brebes.

“Pada tanggal 18 Januari 2023 sore, salah satu orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Ratusan Peserta Ikuti Sosialisasi MTQ

Iqbal mengungkapkan pihaknya  tengah mendalami proses mediasi yang dilakukan LSM tersebut tanpa sepengetahuan kepolisian. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Selain itu pelaku pemerkosaan gadis desa di kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes juga diperiksa.

“Perlu disampaikan bahwa Kapolri dan jajaran atensi terhadap perlindungan hak anak dan perempuan serta  pengungkapan kasus tindak pidana dengan korban anak dan perempuan,”tandasanya.

 Informasi dihimpun, para keluarga pelaku pemerkosaan gadis di Brebes saat proses mediasi diminta untuk menyiapkan uang senilai Rp. 200 juta. Uang tersebut bertujuan agar kasus tersebut bisa damai dan tidak terjerat hukum. 

Baca Juga:  BPN Cilacap Lakukan Penataan Akses Reforma Agraria Di Desa Rawajaya

Kemudian pihak keluarga pelaku menawar  Rp. 70 juta dan akhirnya terkumpul Rp 62 juta lalu diserahkan kepada LSM tersebut.

Selanjutnya   pihak yang mengaku LSM hanya memberikan uang kepada keluarga korban sebesar Rp 30 juta. Untuk itu pihak keluarga pelaku pemerkosaan menyebut ada penggelapan dan penipuan terkait mediasi kasus tersebut.

Adapun proses perdamaian yang dilakukan oleh LSM tersebut tidak melibatkan kepolisian.

Pelaku pemerkosaan terhadap gadis berumur 15 tahun itu ada enam orang. para pelaku itu berinisial AF (18), FH (16), DAP (16), AM (17), AKM (17) dan AI (19).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!