HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Kyai di Tempuran yang Cabuli 4 Santriwatinya Mulai Disidang di PN Mungkid, Yanto Pethuk GPK: Kami berharap Pengadilan Negeri Mungkid jangan tebang pilih dalam menegakan Hukum

MAGELANG | HARIAN7.COM – Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kabupaten Magelang mengelar sidang perdana kasus kekerasan seksual yang telah dilakukan oleh seorang Kyai pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien di Tempuran Magelang terhadap 4 (empat) Santriwatinya pada, Senin (11/11/2024 ).

Ironisnya, Pelaku dan atau terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori juga merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang yang juga pernah menjadi Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Magelang (pada saat sebelum ditetapkan sebagai tersangka).

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 6c juncto pasal 15 ayat 1 huruf b,c dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan seksual yang ancaman hukumanya maksimal 12 (dua belas) tahun penjara dengan denda sekitar Rp 290.465.000,-

Sidang perdana pada hari ini dengan No. perkara 242/Pid.Sus/2024/PN Mkd, Adapun agenda Pembacaan Dakwaan di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H dengan anggota Asri, S.H, Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H dan Panitera Ario Legowo, S.E.,M.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum [ JPU ] adalah Naufal Ammanullah, S.H, Aditya Otavian, S.H.

Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat ketika mengawal kasus pencabulan yang digelar di PN Mungkid Magelang.

Sedangkan Terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori hadir dengan didampingi Penasehat Hukum Satria Budi, S.H dan M. Fauzi, S.H.

Terlihat Penasehat Hukum Korban kekerasan seksual Ahmad Solihudin, S.H, Gunawan Pribadi, S.H dan Tim.

Hadir juga Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat yang dipimpin langsung Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s yang sejak awal mendampingi para korban.

Saat dimintai keterangan, Yanto Pethuk bersama GPK dengan tegas mengatakan akan terus mengawal kasus ini sampai mendapatkan putusan yang maksimal sesuai tuntunan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Mungkid jangan tebang pilih dalam menegakan Hukum, Karena kita semua berkedudukan sama di mata hukum. Jangan sampai beda didepan penegak Hukum hanya karena status sosial,” Tandasnya.

Baca Juga:  DPD GWI Jateng Mulai Membentuk Kepengurusan DPC di Berbagai Kabupaten-Kota se Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!