Kasus Kematian Darso Mulai Terungkap, Mantan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta Ditahan
Laporan: Shodiq
SEMARANG | HARIAN7.COM – Mantan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP HR (48), resmi ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Darso, warga Mijen, Semarang.
Penahanan ini dilakukan usai penyidik Ditreskrimum Polda Jateng memeriksa AKP HR sebagai tersangka pada Rabu, 27 Februari 2025.
“Kemarin penyidik Ditreskrimum telah menetapkan satu tersangka dalam kasus almarhum Darso, yaitu AKP H. Saat ini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pasca pemeriksaan kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Polda Jateng, Kamis (28/2/2025).
Kombes Artanto menjelaskan bahwa AKP HR akan menjalani proses pemberkasan perkara sebelum dilakukan rekonstruksi kasus. Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap lebih jelas kronologi kejadian yang dilaporkan keluarga Darso sebagai dugaan penganiayaan.
“Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses pemberkasan perkara, dan dalam waktu dekat kita akan melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut,” jelasnya.
Penyidik Baru Tetapkan Satu Tersangka
Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan AKP HR sebagai tersangka, sementara pihak lain yang diduga terlibat masih berstatus saksi.
“Saat ini penyidik baru menetapkan satu tersangka, sementara rekan-rekan lainnya masih berstatus saksi,” tambahnya.
Meski begitu, Artanto belum bisa mengungkap secara rinci peran AKP HR dalam kasus ini. Ia meminta publik menunggu hasil rekonstruksi yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 1 Maret 2025.
“Nanti dalam rekonstruksi akan terlihat peran yang bersangkutan,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan