Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek, Kejagung Periksa 8 Orang Sebagai Saksi
![]() |
Istimewa. |
JAKARTA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dalam kasus ini 8 orang diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu (05/04/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya, yakni para saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
8 saksi yang diperiksa diantaranya KNN, Karyawan Kontrak PT Acset Indonusa (Civil Site Engineering, Proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset), M, sebagai Quantity Surveyor Officer pada Divisi Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk, AS Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia, JGC Wakil Ketua KSO Waskita Acset Pekerjaan Pembangunan Jalan Layang Jakarta Cikampek, EPA Ketua Panitia Lelang Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat Kementerian PUPR, SRS Kepala Bidang (Kabid) Investasi Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Tahun 2014 -2019, SBN Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk., Site Administrator Manager Proyek Tol Japek II Elevated, MRA selaku Administration Head Acset Indonusa Tahun 2017-2018.
Dr. Ketut Sumedana menambahkan, kedelapan orang saksi sudah diperiksa terkait penyidikan perkara tersebut diatas.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,”pungkasnya.(Yuan)
Tinggalkan Balasan