Kasasi Dikabulkan, Pelaku Penipuan Arisan Online Divonis 2 Tahun Penjara
![]() |
Nur Adi Utomo SH (Baju putih) dan Partner saat memberikan keterangan kepada wartawan. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Nur Adi Utomo SH selaku kuasa hukum pelapor mengaku bernafas lega setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Semarang dalam perkara penipuan.
Sebagai terlapor dalam perkara ini adalah Isnaeni Nur Fitriani warga Krajansari RT 0001 RW 006 Desa Kebumen Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang.
Dalam perkara tersebut, pelaku merugikan para korbanya kurang lebih sekitar Rp 500 juta.
Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, Majelis Hakim Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Ungaran Nomor 39/Pid.Sus/2022/PN.Unr., tanggal 24 Oktober 2022.
“Mewakili klien, kami sangat lega atas dikabukannya Kasasi tersebut. Sehingga klien kami selaku korban mendapatkan keadilan. Klien kami menerima putusan itu,”kata Adi Utomo dan Partner kepada harian7.com, Kamis (10/8/2023).
Adi mengungkapkan, sebelumnya seperti diberitakan salah satu media disebutkan Eksepsi Isnaini Nur Fitriani terkait tuduhan kasus arisan online yang ditangani Polda Jateng, akhirnya dikabulkan dan Isnaini bebas bersyarat. Namun pihak JPU berupaya mengejar untuk memenuhi tuntutanya.
“Dalam perkara ini JPU menuntut Isnaini 5 tahun. Lalu akhirnya putusan kasasi 2 tahun dan menghilangkan bukti pelaporan ITE nya. Karena kan ada dua dalam pelaporan itu, kejahatan ITE karena bujuk rayunya itu dan 378 penipuanya,”ungkap Adi.
“Ya itulah akibatnya dia tidak mau membayar atau mengembalikan uang klien kami. Terus pernah menjanjikan mau mengasih uang/mengembalikan ternyata tidak ditepati,”ungkapnya.
Adi menjelaskan bahwa saat ini sebagaimana putusan kasasi menyatakan terdakwa Isnaini Nur Fitriani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa Insnaini Nur Fitriani dengan pidana penjara selama dua tahun.(*)
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan