HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kantor Imigrasi Cilacap Amankan WNA RRC Yang Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen Keimigrasian

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com
– Kantor Imigrasi Cilacap pada Jum’at, (03/11/2023) berhasil mengamankan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan RRC berinisial SL. Hal tersebut setelah SL mengajukan permohonan paspor RI yang diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian.

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Jawa Tengah, Is Edi Eko Putranto saat konferensi pers mengatakan, bahwa hari Jumat tanggal 3 Kantor Imigrasi Cilacap telah berhasil mengamankan seorang warga negara asing berkebangsaan RRC dengan inisial SL yang ingin mangajukan permohonan paspor RI. 

Baca Juga:  Dari Gelapkan Motor dan Buat Pistol Rakitan, Warga Asal OKU Timur Diringkus Polisi

“Diduga WNA tersebut telah melakukan pelanggaran tindak keimigrasian sebagaimana dimaksud pasal 126 huruf c undang undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” katanya, Selasa, (07/11/2023) di kantornya.

Bunyi pasal tersebut, lanjutnya yaitu dengan memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau dan denda paling banyak Rp 500 juta. 

Baca Juga:  Selama Awal Tahun Hingga Agustus 2022, Penindakan ETLE Di Jateng Capai 636 Ribu dengan Denda 27 Milyar

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut, dan berikan tindakan keimigrasian berupa deportasi atau kita naikan ke proses pro justitia,” tegas Edi. 

Ia menambahkan, bahwa hal itu terungkap saat WNA itu mengajukan pembuatan paspor. Dalam tahapan wawancara, kesigapan dari petugas imigrasi yang menganggap saat pemohon paspor diduga menggunakan dokumen palsu. 

“Berkat kejelian dan kerjasama yang baik di pemeriksaan lanjut, ternyata ditemukan bahwa pemohon paspor tersebut adalah WNA,” tandasnya. 

Baca Juga:  Pemprov Jateng Kebut Persiapan Sambut Asian School Games 2019

Hal itu, menurutnya terbukti dengan paspor berkebangsaan RRC dan dokumen dokumen lainnya yang ingin digunakan dalam rangka untuk mengajukan paspor Republik Indonesia. 

“Modus pembuatan paspor palsu yaitu yang bersangkutan telah memiliki persyaratan untuk mengajukan selayaknya bagi pemohon paspor Republik Indonesia. Saya juga menghimbau ke masyarakat, kedepan saat membuat paspor atau perijinan agar lebih jeli, sehingga kedepan tidak dijumpai permasalah seperti ini,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!