Kakantah Kabupaten Banyumas Lantik Tim Ajudikasi PTSL Tahun 2025
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
BANYUMAS, Harian7.com – Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyumas dilantik. Pelantikan dipimpin Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Banyumas, Agus Suprapta, SH, M.Kn.
Pelantikan yang dilaksanakan Selasa, (04/02/2025) di Aula Kantah Banyumas dihadiri oleh pejabat Kantor Pertanahan, tim Ajudikasi, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kakantah Kabupaten Banyumas, Agus Suprapta meminta tim ajudikasi untuk bekerja dengan cepat dan akurat dalam melaksanakan tugasnya.
“Saya minta tim adjudikasi untuk bekerja dengan cepat dan akurat, sehingga proses pendaftaran tanah dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” kata Agus.
Ia juga menyampaikan bahwa tim ajudikasi memiliki peran yang sangat penting dalam melaksanakan program PTSL 2025.
“Tim ajudikasi adalah ujung tombak dalam melaksanakan program PTSL 2025, sehingga saya minta tim untuk bekerja dengan profesional dan integritas,” tegas Agus.
Adapun Tim atau Panitia Ajudikasi terdiri dari Ketua, Waka Fisik, Waka Yuridis, Sekretaris, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, Satgas Administrasi dan Kepala Desa dengan target 8.500 bidang di 37 desa Se-Kabupaten Banyumas.
Saat ditemui usai pelantikan, Kakantah Kabupaten Banyumas mengatakan, tim atau panitia ajudikasi ini dibentuk agar pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan, cepat dan akurat. “Jadi tim ini dibentuk agar pelaksanaannya sesuai aturan, tepat waktu dan tepat anggaran,” ucapnya.
Dengan dilantiknya Panitia Ajudikasi, Agus berharap tahapan tahapan pendaftaran sistematis lengkap (PTSL) tahun 2025 segera bisa selesai dan bisa diserahkan sertipikatmya kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa menggunakan sertipikat tersebut untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
“Saya menghimbau kepada masyarakat desa desa yang sudah kita tetapkan sebagai lokasi PTSL, mari manfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan bidang tanahnya,” imbaunya.
Sehingga, lanjut dia, bidang tanah yang dimiliki terdaftar, terpetakan dan masyarakat mendapatkan sertipikat untuk menjamin kepastian hukum baik kepastian haknya, kepastian subyeknya maupun kepastian obyeknya.
“Pesan saya kepada tim ajudikasi agar tim tim ini bisa bekerja dengan cepat akurat. Tidak ada lagi kesalahan kesalahan yang berulang seperti di masa lampau sehingga tahun berikutnya kita dibebani dengan pekerjaan pekerjaan tahun sebelumnya,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan