HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kabur Pasca Kecelakaan di JLS Yang Tewaskan Anggota Polisi, Identitas Sopir Truk Tronton Sudah Diketahui, Kini Masuk DPO

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Identitas pengemudi truk tronton yang alami rem blong di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga pada Senin (29/11/2021) lalu  yang mengakibatkan seorang anggota Polisi  sudah diketahui. Pasca kecelakaan beruntun tersebut sopir truk tronton kabur dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), lantaran pasca kecelakaan tersebut ia melarikan diri.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Lantas AKP Arfian Riski DW dalam konferensi pers akhir tahun 2021 di Pendopo Polres Salatiga, Jumat (31/12/2021), mengatakan, sampai saat ini petugas Satlantas Polres Salatiga dengan dibantu unit satuan lain masih memburu pengemudi truk tronton yang kabur tersebut. Adapun sopir truk tronton bernama Maryono, warga Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.

Baca Juga:  Pemkab Purbalingga Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 5 April 2021, Ini Penjelasan Bupati

“Sejak kejadian kecelakaan karambol di JLS beberapa waktu lalu, dan  menewaskan seorang anggota Polsek Argomulyo Polres Salatiga, sopir truk tronton nopol W 9847 UY belum juga menyerahkan diri. Bahkan, sejak 22 Desember 2021 sudah kita tetapkan atau masukkan sebagai DPO,”jelas Kapolres.

Baca Juga:  Hindari Akun Medsos Diretas, Dwi: Jangan Asal Terhubung dengan Wifi Publik

Ditambahkan Kapolres, sebelumnya, petugas sudah melakukan pencarian hingga mendatangi rumahnya di Kecamatan Purwokerto Barat maupun mengirimkan surat panggilan hingga dua kali. 

“Hingga sekarang, sopir tersebut belum juga menyerahkan diri,”tandas Kapolres.

Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Arfian Riski DW.

Sementara, Kasat Lantas Polres Salatiga Arfian Riski DW mengatakan, untuk yang bersangkutan (Sopir truk tronton) hingga saat ini belum diketahui oleh petugas. Untuk itu kami himbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan sopir tersebut dapat menginformasikan ke Sat Lantas Polres Salatiga.

Baca Juga:  Keren... Atraksi Pramuka Jateng Memukau saat Pembukaaan Jamnas Cibubur

“Untuk sopir truk ditetapkan sebagai DPO, pada tanggal 22 Desember 2021. Bagi masyarakat yang menginformasikan keberadaan sopir truk tersebut akan diberikan hadiah oleh bapak Kapolres,”kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas menegaskan agar sopir truk tronton untuk menyerahkan diri secepatnya. 

Berita sebelumnya: 

Peristiwa Laka Lantas di JLS Yang Menewaskan Anggota Polisi, Kasat Lantas Minta Sopir Truk Tronton Segera Menyerahkan Diri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!