Jumat Curhat, Polres Salatiga Berhasil Mengungkap Sekaligus Meringkus Terduga Pelaku Pencurian di Tempat Ibadah
![]() |
Barang bukti hasil kejahatan pelaku. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Peristiwa pencurian amplifier di tempat ibadah yang belakangan ini meresahkan masyarakat Kota Salatiga akhirnya terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Salatiga dengan cepat melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan masyarakat.
Tak butuh waktu lama, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengungkapkan, kasus ini terbongkar bermula adanya laporan dari masyarakat yang selanjutnya ditindak lanjuti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat serta berdasarkan rekaman CCTV dan identifikasi, kemudian diketahui ciri-ciri pelaku,”kata Kasat Reskrim, Jumat (3/1/2023).
Selanjutnya Unit Resmob Polres Salatiga langsung melakukan penyisiran di sejumlah tempat yang dimungkinkan dijadikan tempat pelaku. Dari hasil penyisiran di tempat kost-kostan di wilayah Cebongan Argomulyo, petugas mendapati sepeda motor yang mirip digunakan oleh pelaku yang terekam cctv.
“Bersama dengan pemilik Kost, Unit Resmob Satreskrim Polres Salatiga segera mendatangi terduga pelaku dan dari hasil penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT setempat didapati berbagai barang yang diduga hasil kejahatan pencurian di tempat ibadah seperti amplifier, stand mic, mic, tatakan Al-Quran, sajadah dan beberapa lembar sarung,”jelas Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa masjid di wilayah Kota Salatiga, termasuk diantaranya adalah Masjid di Dukuh, Grogol, Mushola di Tegalrejo, Masjid di daerah Jombor Kab. Semarang.
“Terduga pelaku langsung dibawa Ke Kantor Sat Reskrim Polres Polres Salatiga, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”paparnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, dari tangan pelaku didapat barang bukti antara lain, amplifier 6 buah, stand mic 7 buah, mic 37 buah, tatakan Al Quran 4 buah, karpet masjid 2 buah, sarung 17 buah, sajadah 18 buah.
“Dari pengakuan sementara, pelaku telah melakukan pencurian di lima masjid di Kota Salatiga, yaitu Masjid Khoirul Huda Cabean, Masjid Al Falah Dukuh, Masjid di Gamol Dukuh, Masjid Grogol Dukuh dan Mushola di Tegalrejo. Saat ini sedang diperiksa dan dikembangkan kemungkinan melibatkan pelaku lain maupun TKP yang lain,”tandas Kasat Reskrim.
Terpisah, AKBP Feria Kurniawan mengatakan bahwa peristiwa pencurian yang menyasar tempat ibadah terungkap menindaklanjuti keluhan masyarakat pada saat “Jumat Curhat” yang rutin dilaksanakan.
“Salah satu yang menjadi atensi kita karena menimbulkan keluhan masyarakat yaitu kejadian Pencurian di tempat ibadah, di beberapa Masjid di Kota Salatiga. Berdasar keluhan masyarakat tersebut dan berkat adanya bukti salah satunya rekaman cctv dari warga, Polres Salatiga berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat ini sedang dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres.
“Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,”tandas AKBP Feria.
“Apresiasi gerak cepat jajarannya dan terimakasih kepada masyarakat yang berperan dalam mengungkap kasus ini. Masyarakat Kota Salatiga jangan sungkan untuk menyampaikan kritik, saran dan masukan demi mewujudkan kedekatan Polri dengan masyarakat dan terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif,”pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan