HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Jelang Subuh Nekad Gasak Ayam dan Telur, RH Akhirnya Menginap di Hotel Prodeo

MAGELANG, harian7.com – RH (25) warga Maragen Srumbung, Magelang,  tertangkap warga saat mencuri  puluhan ekor ayam milik Sudjono (65) Warga Sudimoro, Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat  (6/7/18) kemarin.

“Saat itu saya Jumat pagi, sekira pukul 03.30 WIB, menengok kandang saya yang berada di Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Srumbung. Setibanya di kandang, saya ketahui ada seseorang yang sudah diamankan oleh warga karena melakukan pencurian ayam milik saya, yang berada di Kandang  Los 3.4 dan 5,” kata Sudjono kepada harian7.com.

Baca Juga:  Kreatif! Tarik Minat Para Pemuda, GP Ansor Kecamatan Pakis Adakan Pawai Ta'aruf dan Lomba Blayeran

Lanjut Sudjono,”Setelah di lakukan penggledahan  ditemukan barang bukti berupa dua bagor masing masing berisi 5 dan 6 ekor, satu box trey berisi 5 ekor ayam petelur,”jelasnya.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 750.000.- selanjutnya hal ini di laporkan ke Polsek Srumbung, Polres Magelang, Polda Jateng.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN UNNES GIAT 6 Gelar Expo Kampus Tingkat MTs dan MA Di Kelurahan Cilacap

Terpisah, Kapolsek Srumbung Melalui Kanit Rreskrim Iptu Maryanto kepada harian7.com mengatakan, ” Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pencuri ayam ditangkap warga, kami beserta beberapa anggota mendatangi TKP, dan tersangka langsung kami amankan ke Polsek Srumbung beserta barang buktinya,”kata Iptu Maryanto.

Lanjut Iptu Maryanto, selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio, 1 Box trey warna oranye berisi 5 ekor ayam, 2 buah Karung Bagor masing masing berisi 5 dan 6 Ekor ayam, 1 buah Helm Merk INK warna coklat, 1 buah Pisau carter, dan seuntai tali Rafia.

Baca Juga:  Breaking News: Seorang Driver Taksi Online di Banjarnegara Ditikam Begal, Mobil Dibawa Kabur

” Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Rutan Polsek Srumbung dalam rangka penyelidikan dan pengembangan , untuk perbuatannya Tersangka kani jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun,” Pungkasnya. ( Ady Prasetyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!