Jaringan Prostitusi Internasional Terkendali dari Lapas: Empat Tersangka Ditangkap
![]() |
Istimewa. |
JAKARTA | HARIAN7.COM – Sebanyak empat orang berinisial YM (26), MRP (39), CA (19), dan IM (26) ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus prostitusi yang beroperasi melalui media sosial. Keempat tersangka ini diketahui mengirimkan sejumlah wanita asal Indonesia ke Sydney, Australia, untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Yang lebih mengejutkan, beberapa PSK yang terlibat dalam jaringan ini masih di bawah umur. Mereka tergabung dalam sebuah grup Telegram yang beranggotakan total 1.962 wanita.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Bustoni, menjelaskan bahwa salah satu tersangka berinisial IM merupakan otak dari jaringan ini. IM diketahui mengendalikan bisnis haram tersebut dari dalam lapas.
“Kenapa di lapas masih bisa? Kami juga berkoordinasi dengan instansi Dirjen Lapas untuk bisa melakukan langkah-langkah yang sifatnya preemtif, preventif,” ujar Kombes Dani Bustoni dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (23/7).
Dani tidak menjelaskan secara rinci bagaimana IM dapat mengendalikan praktik kejahatan ini dari dalam lapas. Namun, ia menegaskan perlunya koordinasi dengan pihak lapas untuk meningkatkan pengawasan terhadap napi.
“Situasinya seperti ini, pelaku utama di dalam lapas bisa mengendalikan organisasi prostitusi itu, mungkin ya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, para pelaku menjual korbannya melalui media sosial X. Jika ada yang tertarik, maka akan segera dimasukkan ke dalam grup Telegram bernama ‘Premium Palace’. Biaya untuk masuk ke grup tersebut berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Grup tersebut sudah aktif sejak Juli 2023. Data terkini menunjukkan jumlah akun yang tergabung dalam grup itu mencapai 3.200. Anggota grup ini ditawarkan wanita dengan harga antara Rp 8 juta hingga Rp 17 juta yang berada di wilayah Jakarta, Bali, Bandung, hingga Makassar.
“Jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup Telegram ini sebanyak 1.962 orang,” ungkap Dani.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan