HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Jaga Netralitas dan Kualitas Jurnalis, Dewan Pers Gelar Workshop di Kota Semarang

Sejumlah jurnalis foto bersama usai mengikuti Workshop Peliputan Pemilu yang digelar oleh Dewan Pers di Hotel Santika Kota Semarang, Jumat (21/7/2023).

Penulis:  Shodiq

SEMARANG| HARIAN7. COM – Pers berkualitas merupakan salah satu hal yang bisa menciptakan demokrasi berkualitas.Maka, untuk menciptakan pers berkualitas, jurnalis harus profesional dan independen dalam Pemilu tahun 2024.

Dengan latarbelakang tersebut, Dewan Pers menggelar Workshop Peliputan Pemilu tahun 2024, dikuti 64  peserta dari berbagai media online, radio, cetak, dan televisi di Hotel Santika, Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Jum’at (21/7/2023).

Narasumber dari  lembaga kompeten  dihadirkan Dewan Pers diantaranya Muslim Aisha, Komisioner KPU Jateng; Rofiuddin, Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jateng; dan Muhammad Aulia Assyahiddin, Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jateng.

Baca Juga:  Ketua BPD Bulupayung Ditahan Kejari Cilacap Dugaan Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Desa

Komisioner KPUD Jateng, Muslim Aisha menekankan pentingnya peran pers menciptakan kualitas demokrasi pada Pemilu tahun 2024. Oleh karenanya, ia pun berharap media menyiarkan pemberitaan yang berimbang dan bersifat mencerahkan bagi masyarakat selama tahapan pemilu.

Mematuh aturan dan regulasi merupakan suatu keharusan jurnalis dalam menyiarkan informasi seputar pemilu, entah itu berupa berita maupun iklan.

“Aturan itu mengacu aturan terbaru dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Kebetulan aturan itu baru terbit kemarin (Kamis, 20 Juli 2023),” paparnya.

Baca Juga:  Pengurus Relawan DGP8 Jateng Adakan Halal Bihalal dan Resmikan Kantor Sekretariat Baru

Senada   disampaikan Rofiuddin, Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jateng.Dia mengatakan, akan pentingnya jurnalis memahami regulasi terkait Pemilu.

” Jurnalis dalam membuat berita harus mentaati UU Pemilu, PKPU, Perbawaslu, dan UU lainnya. Diperhatikan juga aturan KEJ : UU Pers, UU Penyiaran, KEJ P3PS dan Pedoman pedoman lainnya,” tutur pria yang pernah menjadi jurnalis tersebut.

“Media bisa memberikan inspirasi bagi publik untuk menolak politik uang. Apalagi saat ini politik uang sudah menjadi semacam budaya. Padahal, ini tidak baik dan bisa mencederai asas demokrasi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kakesdam IV/Diponegoro : Virus Corona Dapat Diantisipasi Dengan Pola Hidup Sehat

Sementara itu, narasumber dari Dewan Pers, Yedi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mengatakan, pentingnya pers berkualitas untuk demokrasi berkualitas. Berita tanpa verifikasi/klarifikasi tidak uji informasi bukan karya jurnalistik.

“Peran pers dalam pemilu.Pers harus menjadi wasit yang adil dan profesioanal, menjaga nilai -nilai moral, integritas dan tanggung jawab  sesuai dengan kode etik  harus menjadi guidence utama,” tuturnya.

“Sepanjang tahun ini saja, mulai Januari hingga 4 Juli 2023, kami sudah menangani 434 kasus sengketa pers. Dari jumlah sebanyak itu, sekitar 97 persen dari media online,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!