Iuran BPJS Kesehatan Naik, KRIS Mulai Diterapkan Juni 2025
JAKARTA | HARIAN7.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan. Selain itu, pemerintah akan mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025 sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (11/2), Budi menyatakan bahwa inflasi di sektor kesehatan yang mencapai 15 persen membuat kenaikan iuran tak terhindarkan. “Jadi harus naik,” tegasnya di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Meski iuran naik, masyarakat miskin akan tetap menerima bantuan dari pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Yang miskin tetap akan di-cover 100 persen oleh PBI, yang naik tentu bebannya pemerintah dan pemerintah enggak papa karena kan tugasnya menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran PBI yang dibayar pemerintah saat ini sebesar Rp42.000 per bulan.
Selain kenaikan iuran, implementasi KRIS juga menjadi fokus utama. Menkes menargetkan seluruh rumah sakit sudah menerapkan KRIS pada Juni 2025. Dari 3.228 rumah sakit, sekitar 115 di antaranya masih belum memenuhi standar KRIS. Beberapa kendala utama yang masih dihadapi dalam implementasi KRIS adalah akses kamar mandi bagi pengguna kursi roda, ketersediaan bel di setiap tempat tidur, dan outlet oksigen di tempat tidur pasien.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menjelaskan bahwa nantinya hanya 60 persen kapasitas tempat tidur di rumah sakit pemerintah yang akan menerapkan KRIS. Sisanya masih diperuntukkan bagi kelas lain, termasuk kombinasi BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta.
Dengan kenaikan iuran dan penerapan KRIS, masyarakat masih bertanya-tanya tentang dampaknya terhadap layanan kesehatan. Akankah perubahan ini benar-benar meningkatkan kualitas layanan atau justru membebani peserta BPJS Kesehatan?.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan