HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Iuran BPJS Kesehatan Naik, KRIS Mulai Diterapkan Juni 2025

JAKARTA | HARIAN7.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan. Selain itu, pemerintah akan mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025 sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  RYO Hadirkan Single Terbaru “La Noche” – Perjalanan Emosional Cinta dan Kehilangan

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (11/2), Budi menyatakan bahwa inflasi di sektor kesehatan yang mencapai 15 persen membuat kenaikan iuran tak terhindarkan. “Jadi harus naik,” tegasnya di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  BAZAR TERBESAR DAN PERTAMA BOCOROCCO DI MALL@ALAM SUTERA

Meski iuran naik, masyarakat miskin akan tetap menerima bantuan dari pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Yang miskin tetap akan di-cover 100 persen oleh PBI, yang naik tentu bebannya pemerintah dan pemerintah enggak papa karena kan tugasnya menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran PBI yang dibayar pemerintah saat ini sebesar Rp42.000 per bulan.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Perkuat Pengawasan BPR BKK, Fokus pada Kompetensi Komisaris

Selain kenaikan iuran, implementasi KRIS juga menjadi fokus utama. Menkes menargetkan seluruh rumah sakit sudah menerapkan KRIS pada Juni 2025. Dari 3.228 rumah sakit, sekitar 115 di antaranya masih belum memenuhi standar KRIS. Beberapa kendala utama yang masih dihadapi dalam implementasi KRIS adalah akses kamar mandi bagi pengguna kursi roda, ketersediaan bel di setiap tempat tidur, dan outlet oksigen di tempat tidur pasien.

Baca Juga:  Pertama di Indonesia Hong Kong Art Toy Story Hadir di Mall of Indonesia

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menjelaskan bahwa nantinya hanya 60 persen kapasitas tempat tidur di rumah sakit pemerintah yang akan menerapkan KRIS. Sisanya masih diperuntukkan bagi kelas lain, termasuk kombinasi BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta.

Baca Juga:  Komitmen Menjadi Bagian dari Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan, Komisi II DPR RI Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri Nusron

Dengan kenaikan iuran dan penerapan KRIS, masyarakat masih bertanya-tanya tentang dampaknya terhadap layanan kesehatan. Akankah perubahan ini benar-benar meningkatkan kualitas layanan atau justru membebani peserta BPJS Kesehatan?.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!