HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Istri Bupati Cilacap Sekaligus Anggota DPR RI Buka Kedai Kopi Gratis dan Diduga Melanggar Prokes Menuai Kecaman, Minto Sebut Itu Melukai Hati Rakyat

Laporan: Rusmono

Editor: Bang Nur

CILACAP, harian7.com – Berita dugaan adanya pelanggaran prokes dengan melakukan kerumunan lantaran membuka kedai  kopi gratis di Alun-alun Cilacap yang dilakukan anggota DPR RI dari Partai Golkar, TR yang juga istri Bupati Cilacap sekaligus Ketua Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji pada Minggu, (15/08) menuai banyak kecaman dari banyak pihak.

Menanggapi itu, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap juga mengecam tindakan yang dilakukan istri Bupati tersebut.

Diantaranya anggota DPRD Cilacap dari Fraksi NasDem, Minto mengatakan, 9 Parpol yang masuk legislatif menyikapi kejadian yang melukai hati rakyat Cilacap ini terkadang tidak seirama.

“Semoga dengan gencarnya media sebagai ‘corong’ nya demokrasi mampu membuka mata hati pemangku kebijakan penegakan Perda, dan Undang undang untuk segera mengambil langkah nyata yg mencerminkan rasa keadilan,” katanya saat dikonfirmasi harian7.com, via chat whatsapp, Senin (16/08/2021).

Hal tersebut, lanjut Minto sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yakni ‘setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.serta wajib menjunjung hukum dari pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

Baca Juga:  Delapan Warga Binaan Rutan Salatiga Diusulkan Program Integrasi, Ini Penjelasan Andri

“Tapi Partai NasDem bergerak dan berempati melalui kelembagaan fraksi dengan berkirim surat nota keberatan atas terselengaranya agenda yg menimbulkan kerumunan tersebut kepada Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dengan tembusan Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Cilacap,” tandasnya.

Ungkapan senada juga disampaikan Muslikhin Anggota DPRD Cilacap dari fraksi PKB. Ia sangat menyayangkan adanya kerumunan yang dilakukan anggota DPR RI yang juga istri Bupati sekaligus sebagai Ketua Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Cilacap.

Baca Juga:  Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemprov Lampung Dilantik

Dalam konfirmasinya kepada wartawan harian7.com ia menyatakan, Apakah berarti bahwa di Cilacap sudah tidak ada covid dan sudah tidak ada lagi Pembatasan Kegiatan Masyarakat? apakah berarti masyarakat sudah bebas adakan Acara Hajatan dan Kerumunan ? kalau liat Foto dan Video kegiatan Minggu pagi ini di Alun Alun Cilacap, Rasanya Kita Bergembira.

“Seolah sudah bebas selenggarakan kegiatan, tidak ada pembubaran, yang sudah merencanakan adakan hajatan dengan dangdutan, yang mau ‘Suran’, yang mau laksanakan Nadzar dengan pesta dangdutan, apalagi yang mau Pengajian besar besaran,” kecamnya.

“Monggo nonton video Acara di Alun Alun Cilacap. Rakyat tetap harus taati Pemerintah, dan Taat Prokes lho ya..?” ujarnya mengakhiri konfirmasinya.

Sementara, Plt Satpol PP Cilacap, Sumbowo saat di hubungi harian7.com melalui sambungan telepon untuk konfirmasi terkait kegiatan tersebut, tidak bisa tersambung.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Bantuan BLT DD Cair, Saat Pembagian Warga Sine Sambut Dengan Antusias

Selanjutnya harian7.com menghubungi Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Cilacap, Muhamar. Dalam konfirmasinya ia mengatakan,”Saya belum berani komentar terkait Berita yang ada di Harian7.com tentang Anggota DPR RI membuat kerumunan di masa PPKM,” katanya, Senin (16/08). 

Dia beralasan bahwa saat ini sudah ada Petugas Pelaksana (Plt) Kasatpol PP Cilacap, yakni bapak Sumbowo, dan belum ada perintah dari beliau. 

“Jika saya menindak adanya kerumunan yang dilakukan bu Teti itu atas perintah dari Plt Kasatpol PP, namun hingga saat ini saya belum pernah diperintah untuk menindak adanya kerumunan yang dilakukan bu Tetitersebut,” pungkasnya.

Sementara, anggota DPR RI dari Partai Golkar, TR sampai berita ini diturunkan belum bisa di konfirmasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!