HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Imbauan Tegas, Jemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Air Zamzam dalam Koper Bagasi

Istimewa

MAKKAH | HARIAN7.COM – Jemaah haji Indonesia diimbau untuk tidak membawa air Zamzam dalam koper bagasi saat kembali ke Tanah Air. Larangan ini sesuai dengan aturan penerbangan yang diterapkan oleh maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdillah, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan barang bawaan dalam penerbangan. Ia berharap jemaah haji mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna menghindari masalah saat proses check-in dan boarding.

“Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan,” kata Abdillah di Makkah, Kamis (20/6/2024).

Abdillah menjelaskan, koper bagasi jemaah akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan. Jemaah hanya diizinkan membawa dua tas, yakni satu tas kabin dengan berat maksimal 7 kilogram dan satu tas selempang kecil berisi paspor serta dokumen penting. Tas bagasi dengan berat maksimal 32 kilogram akan diangkut melalui kargo pesawat.

“Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting. Tas bagasi berat 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Abdillah menegaskan bahwa membawa air Zamzam dalam bentuk apa pun di dalam bagasi tidak diperbolehkan. “Kami juga mengimbau kepada jemaah agar tidak membawa air zamzam. Ya, tentunya nanti akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jemaah pada saat melakukan check-in naik pesawat,” tambahnya.

Larangan ini juga didukung oleh pernyataan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid. Ia mengingatkan bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air Zamzam ke dalam koper. Jika terbukti melanggar, selain barang akan dibongkar, jemaah haji juga akan dikenakan denda sebesar 6 ribu riyal atau sekitar Rp25 juta.

Mengacu pada ketentuan Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA), air Zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing, atau koper bagasi.

Gelombang pertama kepulangan jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan dimulai pada 21 Juni. Proses kepulangan ini akan dilakukan melalui dua bandara, yaitu Bandara Madinah dan Bandara Jeddah. Para jemaah diharapkan dapat mematuhi semua peraturan yang berlaku untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan mereka kembali ke Tanah Air.(Zis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!