HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Ikuti Sosialisasi KUHP Terbaru, Tri Saptono Berharap Seluruh Pegawai Lapas Semarang Dapat Mengerti dan Memahami Isi Dari KUHP

Laporan: Muhamad Nuraeni

SEMARANG | HARIAN7.COM – Kita harus benar-benar mengetahui apa yang menjadi tugas dan fungsi kita dalam bekerja. Demikian diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Tri Saptono Sambudji, disela mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Jumat (17/02/2023).

Pantauan harian7.com, Tri Saptono Sambudji didampingi jajaranya. Selain itu turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Pimpinan Pratama dan Pejabat Administrasi, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Pejabat Fungsional dan jajaran pegawai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Baca Juga:  Pembina MTA : Tebarkan Salam, Tebarkan Keselamatan dan Kasih Sayang Sesama Umat Islam

“Melalui sosialisasi KUHP ini, harapannya seluruh pegawai Lapas Semarang dapat mengerti dan memahami isi dari KUHP sehingga mampu menjadi sumber informasi yang tepat bagi masyarakat,”kata Tri Saptono melalui Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Fajar kepada harian7.com.

Sementara itu, R. Danang Agung Nugroho selaku penyuluh hukum madya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyampaikan bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada tanggal 02 Januari 2023, sudah melewati tahapan proses yang sangat panjang sejak puluhan tahun yang lalu, bukan karena adanya kepentingan pemangku kebijakan.

Baca Juga:  HUT Lantas Ke -65, Polantas Polres Cilacap Diharapkan Semakin Profesional Di Masyarakat

KUHP lama merupakan warisan kolonial dan Undang-Undang yang paling lama berlaku di Indonesia.

“Sosialisasi KUHP ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat soal KUHP yang baru dan Kementerian Hukum dan HAM merupakan pemrakarsa dari sosialisasi KUHP ini,” jelas Danang sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Dugaan Mafia Tanah di Bawen, Warga Ngrawan Lor Gelar Aksi Unjuk Rasa

“Semoga kedepan semua pihak dapat menyangkal isu-isu yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP ini,” lanjutnya.

Ditambahkanya, selama masa transisi 3 tahun menunggu KUHP Nasional berlaku efektif, maka agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP tersebut.

“Pemerintah akan terus mensosialisasikan substansi KUHP kepada seluruh masyarakat, terutama aparat penegak hukum, serta mempersiapkan berbagai peraturan pelaksana dari KUHP, sehingga meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum,”pungkas Danang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!