Hingga Kini Hak Normatif Karyawan Damatex Terkena PHK Belum Dipenuhi, Yakub: Saya Minta Pemkot Salatiga Bertindak Tegas
![]() |
Yakub Adi Krisanto SH MH Kuasa Hukum 22 eks karyawan Damatex. |
Penulis: M.Nur
SALATIGA,harian7.com – Buntut persoalan masih belum dilunasinya pembayaran hak-hak normatif pasca di PHK, kuasa hukum 22 eks karyawan Damatex, Yakub Adi Krisanto SH MH mendesak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkot Salatiga untuk memberi sanksi dan menghentikan rekrutmen tenaga kerja di pabrik tersebut.
“Pemerintah Kota Salatiga khususnya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkot Salatiga harus tegas menidak terhadap PT Damatex dan PT Timatex untuk menyelesaikan kewajibannya memenuhi hak-hak normatif karyawan yang di PHK,”tandas Yakub kepada harian7.com, Kamis (13/8/2020).
Diungkapkan Yakub, hari ini kami selaku kuasa hukum mewakiki 22 eks karyawan Damatex untuk bertemu dengan manajemen PT. Damatex guna untuk membahas terkait tunggakan pembayaran hak-hak normatif pasca di PHK.
“Kedatangan hari ini memenuhi undangan. Dan pihak yang mengundang pertemuan atas nama Ari Sapta. Dan dalam agenda pertemuan tersebut Ari Sapta menyatakan akan menyampaikan permasalahan tunggakan pembayaran hak-hak normatif eks karyawan ke pimpinan pusat perusahaan di Jakarta,”kata Yakub.
Ditambahkan Yakub, setelah mengetahui dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum 22 eks karyawan Damatex, maka Ari menolak melanjutkan pertemuan, dengan dalih bahwa hanya mengundang pihak eks karyawan saja.
“Karena kehadiran saya ditolak, maka saya memilih keluar agar pertemuan antara eks karyawan Damatex & Timatex bisa dilanjutkan. Namun tak selang beberapa waktu perwakilan 22 eks karyawan Damatex juga ikut keluar ruangan menyusul saya,”tambahnya.
Sementara itu, pihak Damatex sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.(*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan